Show simple item record

dc.contributor.advisorZakaria
dc.contributor.authorNst, Sahara Bulan
dc.date.accessioned2022-11-29T03:36:46Z
dc.date.available2022-11-29T03:36:46Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/66894
dc.description.abstractBila kita berbicara mengenai pajak, maka terdapat dua pihak yang selalu bersinggungan yaitu pemerintah di satu pihak dan masyarakat dipihak lain, dalam rangka mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata dan dinamis serasi dan bertanggung jawab. Sesuai dengan sistem pemerintahan yang berlaku di Negara kita, Pajak dikelola pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pajak yang dikelola pemerintah pusat merupakan sumber utama kas Negara yang dapat dilihat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) . Sedangkan Pajak yang dikelola pemerintah daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber utama pendapatan daerah. Selain Pajak Daerah terdapat juga Retribusi Daerah yang merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah dan berfungsi untuk pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah. Secara umum mungkin retribusi masih termasuk yang kurang populer bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang bertempat tinggal di daerah. Dan mungkin kalau boleh masyarakat tidak membayar retribusi, dan seandainya membayar retribusi harus dalam jumlah yang kecil. Pemungutan retribusi tidak boleh dilakukan dengan semena-mena karena akan menimbulkan konflik.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleTata Cara Pemungutan dan Penetapan Besarnya Tarif Retribusi Izin Tempat Usaha oleh Kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap Kabupaten Mandailing Natalen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM082600074
dc.identifier.nidnNIDN0015015806
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages64 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record