Show simple item record

dc.contributor.advisorSuhaidi
dc.contributor.advisorArif
dc.contributor.authorPradana, Adhi
dc.date.accessioned2018-09-21T04:31:54Z
dc.date.available2018-09-21T04:31:54Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/6693
dc.description.abstractWilayah Indonesia berbatasan dengan sejumlah negara lain. Wilayah lautnya dikelilingi oleh 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Australia, Timor Leste, Palau, dan Papua Nugini. Sementara itu, wilayah daratnya berbatasan langsung dengan tiga negara, yaitu Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini sepanjang 2914,1 km, Disisi lain pemerintah China juga terlalu percaya diri dengan pelanggaran yang dilakukannya atas wilayah Natuna. Dimasukannya wilayah Natuna kedalam Zona Ekonomi Eksklusifnya China memberikan masalah baru kepada Indonesia tidak lengkap untuk memahami kebijakan maritim China saat ini bila tidak mencoba mengetahui apa yang disebut “Nine-Dash Line”, karena hal ini sangat erat kaitannya dengan klaim teritorial negara-negara lain yang terletak di kawasan Laut China Selatan. Penetapan “sembilan garis terputus-putus” ini sebenarnya tidak dibuat oleh pemerintah China yang sekarang, melainkan telah ada sejak tahun 1947, ketika pemerintahan Koumintang berkuasa di daratan China.rumusan masalah antara lain:(1) Latar belakang masalah pengaturan kawasan zona ekonomi eksklusif berdasarkan UNCLOS 1982.(2) Pengamanan zona ekonomi eksklusif Indonesia. (3) Usaha pengamanan zona ekonomi eksklusif dari Negara lain. Dalam penulisan skripsi ini metode penelitian yang penulis gunakan adalah tipe penelitian deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka (library research) yang bersumber dari buku, jurnal, dokumen dan website yang valid.Sedangkan untuk menganalisis data penulis menggunakan teknik analisis kualitatif dengan teknik penulisan deduktif.Oleh dari karena itu Penulis memberikan kesimpulan ;(1) Penetapan batas wilayah dan yurisdiksi negara merupakan hal yang sangat penting dan strategis sekaligus sensitif, karena berkaitan dengan pengaturan permasalahan kedaulatan (sovereignity) (2) ZEE dari negara lain juga dapat diperkuat dengan kemampuan diplomasi dan mengisolasi ancaman dari negara lain menggunakan kuasa ekonomi untuk melakukan atau memaksa kerja sama ,menjaga angkatan bersenjata .Saran dari penulis, Indonesia harus meninjau kembali garis-garis pangkal laut wilayah dan menyesuaikannya dengan ketentuan-ketentuan dalam konvensi, baik dengan ketentuan-ketentuan dalam laut.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectZona Ekonomi Eksklusifen_US
dc.subjectHukum Laut Internasionalen_US
dc.titlePelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif di Perairan Natuna oleh Negara China dalam Perspektif Hukum Laut Internasionalen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM130200566en_US
dc.identifier.submitterNurhusnah Siregar
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record