Show simple item record

dc.contributor.advisorRustam
dc.contributor.authorGinting, Efrans
dc.date.accessioned2022-11-29T04:49:04Z
dc.date.available2022-11-29T04:49:04Z
dc.date.issued2015
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/67049
dc.description.abstractFaktor produksi adalah segala sumber daya yang digunakan oleh perusahaan atau instansi dalam menghasilkan barang dan jasa. Salah satu faktor produksi tersebut adalah tenaga kerja. Tenaga kerja adalah faktor produksi yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam kegiatan produksi barang dan jasa. Dalam faktor produksi tenaga kerja, terkandung unsur pikiran, fisik, dan kemampuan yang sangat diperlukan untuk menghasilkan barang dan jasa serta mengembangkan perusahaan atau instansi ke arah yang lebih baik. Pekerjaan yang telah dilaksanakan tenaga kerja tersebut biasanya akan dibalas oleh perusahaan atau instansi dalam bentuk gaji dan upah. Gaji merupakan bentuk pembayaran dari pimpinan atau pemberi kerja sebagai pengganti jasa bagi tenaga kerja yang sifat pembayarannya ditetapkan dalam kontrak kerja dan jumlahnya pasti, baik tiap minggu atau bulan. Sedangkan, upah merupakan bentuk pembayaran sebagai balas jasa yang dilakukan oleh tenaga kerja berdasarkan jumlah pekerjaan yang telah diselesaikannya tanpa jaminan yang pasti pekerjaan tersebut tiap – tiap waktunyaen_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titlePengendalian Internal Gaji dan Upah pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Medanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM122102148
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62401#Akuntansi
dc.description.pages56 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record