dc.description.abstract | Faktor produksi adalah segala sumber daya yang digunakan oleh
perusahaan atau instansi dalam menghasilkan barang dan jasa. Salah satu
faktor produksi tersebut adalah tenaga kerja. Tenaga kerja adalah faktor
produksi yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam
kegiatan produksi barang dan jasa. Dalam faktor produksi tenaga kerja,
terkandung unsur pikiran, fisik, dan kemampuan yang sangat diperlukan
untuk menghasilkan barang dan jasa serta mengembangkan perusahaan atau
instansi ke arah yang lebih baik.
Pekerjaan yang telah dilaksanakan tenaga kerja tersebut biasanya akan
dibalas oleh perusahaan atau instansi dalam bentuk gaji dan upah. Gaji
merupakan bentuk pembayaran dari pimpinan atau pemberi kerja sebagai
pengganti jasa bagi tenaga kerja yang sifat pembayarannya ditetapkan dalam
kontrak kerja dan jumlahnya pasti, baik tiap minggu atau bulan. Sedangkan,
upah merupakan bentuk pembayaran sebagai balas jasa yang dilakukan oleh
tenaga kerja berdasarkan jumlah pekerjaan yang telah diselesaikannya tanpa
jaminan yang pasti pekerjaan tersebut tiap – tiap waktunya | en_US |