Penilaian Prestasi Kerja Aparatur Sipil Negara di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
View/ Open
Date
2018Author
Herwina, Annisa
Advisor(s)
Ningsih, Suria
Affila
Metadata
Show full item recordAbstract
Aparatur Sipil Negara adalah pelaksana peraturan perundang-undangan. Maka
dari itu seorang Aparatur Sipil Negara wajib berusaha agar setiap peraturan
perundang-undangan khususnya UU No 5 Tahun 2014 ditaati oleh Aparatur Sipil
Negara dalam melaksanakan tugasnya. Aparatur Sipil Negara harusnya mampu
bekerja secara profesional sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No. 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Setiap Aparatur Sipil Negara harus memiliki
data penilaian kinerjanya masing-masing, agar dapat dinilai sejauh mana
profesionalisme dan disipilin serta perilaku kerja Aparatur Sipil Negara tersebut.
Sistem penilaian prestasi kerja Aparatur Sipil Negara di Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Kota Medan berdasarkan disiplin, aktif, dan juga profesional
dalam bekerja. Dalam penilaian prestasi kerja Aparatur Sipil Negara di Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan memiliki beberapa hambatan yaitu
Pejabat Penilainya kurang objektif dalam menilai seperti adanya hallo effect,
kurangnya objektivitas, terlalu longgar dan terlalu ketat, kecenderungan
memberikan nilai tengah, bias perilaku terbaru yang membuat Aparatur Sipil
Negara merasa penilaiannya tidak adil dan mengakibatkan turunnya disiplin kerja
para Aparatur Sipil Negara.
Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian yuridis empiris melalui
wawancara dan pengumpulan data, melakukan penelitian lapangan sehingga
memperoleh data langsung dari kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota
Medan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan maksud dapat
berintegrasi dengan objek yang akan di wawancarai yaitu bapak Tengku Hamlin
Iskandar selaku Kepala Seksi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota
Medan.
Dalam menyelesaikan hambatan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota
Medan seharusnya Pejabat Penilai di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota
Medan mampu bekerja secara profesional dan optimal seperti yang terdapat dalam
Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Penyelesaian
dalam mengatasi hambatan yang terdapat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kota Medan yaitu pertama menerapkan penilaian yang berorientasi pada masa
lalu dan yang kedua penilaian yang berorientasi pada masa depan, sehingga tidak
ada lagi kekeliruan dalam menilai prestasi kerja Aparatur Sipil Negara.
Collections
- Undergraduate Theses [2697]