Implementasi Sistem Administrasi Perpajakan Modern dalam Meningkatkan Pelayanan Perpajakan Pada Kantor Pelayanan Perpajakan Pratama Medan Kota
Abstract
Dalam pelaksanaan perpajakan, Wajib Pajak tidak memperoleh imbalan secara
langsung atas pembayaran pajak yang di lakukannya. Wajib Pajak diberi kepercayaan
untuk menghitung, membayar, memperhitungkan dan melaporkan sendiri besarnya pajak
yang terutang, sementara pihak fiskus diberi kewajiban untuk melakukan pengawasan,
pembinaan terhadap Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya. Oleh
kerena itu faktor pelayanan menjadi sangat penting dan perlu disadari bahwa permintaan
pelayanan dari masyarakat atas hak dan kewajiban perpajakan cenderung meningkat
sejalan dengan kebijakan perpajakan dan laju pembangunan nasional.
Pajak bersifat dinamik dan mengikuti perkembangan kehidupan social dan
Ekonomi Negara serta masyarakatnya. Tuntutan akan peningkatan penerimaan,
perbaikan-perbaikan dan perubahan mendasar dalam segala aspek perpajakan yang
menjadi alasan dilakukannya reformasi perpajakan dari waktu ke waktu yang berupa
penyempurnaan terhadap kebijakan perpajakan dan sistem administrasi perpajakan. Agar
basis pajak dapat semakin diperluas, sehingga potensi penerimaan pajak yang tersedia
dapat di pungut secara optimal dengan menjunjung atas keadilan sosial dan memberikan
pelayanan prima kepada wajib pajak.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]