dc.description.abstract | Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang
dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan
umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk
dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas
negara untuk menyelenggarakan pemerintahan (Sumarsan, 2010:2). Sedangkan menurut Prof.
Dr. H. Rochmat Soemitro SH dalam Sumarsan (2010:2), pajak adalah iuran rakyat kepada kas
negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbale
(kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar
pengeluaran umum.
Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (P.K.P) dan yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (B.K.P) dan penyerahan Jasa Kena Pajak (J.K.P)
seperti dalam Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) wajib memungut Pajak
Pertambahan Nilai yang terhutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak.
Faktur Pajak tidak perlu dibuat secara khusus atau berbeda dengan faktur penjualan. Faktur Pajak
dapat berupa faktur penjualan atau dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak oleh
Direktur Jenderal Pajak. Maka untuk setiap ketentuan ini, atas setiap penyerahan Barang Kena
Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan wajib diterbitkan
Faktur Pajak ( Sumarsan, 2010:401). | en_US |