Analisis Yuridis Perjanjian Pengangkutan Barang Melalui Darat Antara PT. Toba Pulp Lestari Tbk dengan CV.Kenangan Manis (KEM) pada CV.Kenangan Manis
View/ Open
Date
2018Author
Siregar, Diantorio
Advisor(s)
Ikhsan, Edy
Aflah
Metadata
Show full item recordAbstract
Pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pentingnya transportasi bagi masyarakat Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, keadaan geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau kecil dan besar, perairan yang terdiri dari sebagian besar laut, sungai dan danau yang memungkinkan pengangkutan dilakukan melalui darat, perairan, dan udara guna menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Skripsi ini membahas hal-hal yang berhubungan dengan pengangkutan darat, khususnya pada aspek hukum perjanjian terhadap angkutan barang dengan pengirim di dalam pengangkutan melalui darat. Analisis hukum terhadap perjanjian angkutan antara perusahaan angkutan barang dengan pengirim melalui darat dalam rangka perlindungan hukum bagi pemakai jasa angkutan darat adalah masalah tanggung jawab atau liabilitas pihak penyelenggara pengangkutan darat. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana prosedur pelaksanaan perjanjian, solusi dalam mengatasi kendala-kendala dalam pelaksanaan pengiriman barang, dan pemberian ganti rugi terhadap barang yang mengalami kerusakan atau kehilangan. Penulisan skripsi menggunakan metode penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris yaitu dengan pengumpulan data dengan studi pustaka ( library reseach), penelitian lapangan dengan wawancara. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data sekunder yang telah diperoleh kemudian dianalisa secara kualitatif yaitu semaksimal mungkin memakai bahan-bahan yang ada yang berdasarkan asas-asas, pengertian,serta sumber-sumber hukum yang ada dan menarik kesimpulan dari bahan yang ada tersebut. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan perjanjian pengangkutan antara PT.Toba Pulp Lestari, Tbk dengan CV.Kenangan Manis telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang dituangkan dalam surat perjanjian yang bernomor 46000005806. CV.Kenangan Manis mengangkut kayu untuk diantarkan dari dari Tele ketujuan PT.Toba Pulp Lestari, Tbk, di Porsea. Dalam perjanjian ini terdapat prosedur pelaksanaan pengiriman kayu yang dilaksanakan. Solusi dalam mengatasi kendala-kendala sebagai hambatan dalam praktek pelaksanaan pengangkutan adalah kesulitan-kesulitan yang dialami oleh pihak penyelenggara pengangkutan darat yang timbul akibat peristiwa alam atau perilaku manusia. CV.Kenangan Manis bertanggung jawab menjaga barang dari kerusakan atau kehilangan. Pemberian ganti rugi, jika barang mengalami kerusakan atau kehilangan dengan pembayaran ganti rugi oleh CV.Kenangan Manis kepada PT.Toba Pulp lestari,Tbk wajib dibayar secara seketika dan sekaligus lunas.
Collections
- Undergraduate Theses [2697]