Pengawasan Internal Kredit Mitra Binaan Pada PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) Medan
Abstract
Semakin berkembangnya kegiatan ekonomi maka akan semakin
dibutuhkan sumber dana untuk membiayai kegiatan tersebut. Hubungan
antara pertumbuhan ekonomi ataupun pertumbuhan kegiatan usaha sangat
erat kaitannya dengan pengkreditan. Di era globalisasi seperti sekarang ini,
dimana krisis moneter sedang melanda beberapa negara, banyak
perusahaan-perusahaan yang kondisinya hampir tidak stabil karena
besarnya biaya operasional yang tidak sebanding dengan jumlah
penerimaan yang dihasilkan oleh perusahaan. Untuk menutupi semua itu
banyak perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau yang
biasanya dikenal dengan sebutan PHK, sehingga semakin bertambahlah
jumlah pengangguran di negara tersebut. Jumlah penduduk yang semakin
bertambah, tidak diimbangi dengan tersedianya lapangan pekerjaan yang
cukup sehingga sulitnya mendapat pekerjaan yang membuat jumlah
pengangguran semakin bertambah.
Permasalahan tersebut harus segera dipecahkan untuk dapat keluar
dari krisis yang berkepanjangan. Usaha kecil berwirausaha merupakan
salah satu solusi terbaik dalam pemecahan masalah pengangguran, karena
menciptakan lapangan kerja yang akhirnya dapat mengatasi masalah
pengangguran yang terjadi dilingkungan sekitar yang ada di suatu negara. Usaha kecil mampu bertahan disaat krisis, dimana selalu ada pasar
bagi produksi barang dan jasa yang dihasilkannya. Usaha kecil merupakan
penghasil barang dan jasa dengan harga yang terjangkau bagi hampir
semua lapisan masyarakat, mulai dari masyarakat bawah sampai dengan
masyarakat atas.
Usaha kecil juga mampu bertahan di tengah krisis ekonomi
dikarenakan modal usaha sebagian besar adalah modal sendiri yang tidak
bergantung pada utang. Akan tetapi modal usaha yang begitu kecil dan
hanya mengandalkan modal sendiri membuat usaha kecil sulit untuk
berkembang. Namun usaha kecil sangat sulit memperoleh kredit dari
perbankan, karena banyaknya persyaratan-persyaratan dalam meminjam
kredit yang sulit dipenuhi oleh pengusaha.
Ada dua masalah utama dalam aspek finansial para usaha kecil
yaitu mobilisasi modal awal dan akses ke modal kerja dan finansial jangka
panjang. Modal awal biasanya bersumber dari tabungan pribadi para
pengusaha, sedangkan modal kerja dan finansial jangka panjang diperoleh
dari peminjaman kredit.
Pemerintah menyadari peranan usaha kecil terhadap perekonomian
Indonesia sangatlah besar. Untuk itu pemerintah telah mengeluarkan
berbagai undang-undang dan keputusan-keputusan yang mengatur tentang
pengembangan usaha kecil, diantaranya keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor : 316/KMK.016/1994 Tentang Pedoman
Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi melalui pemanfaatan dana dari
Bagian Laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Untuk memperjelas
keputusan sebelumnya maka dikeluarkan lagi keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor : 60/KMK.016/1996 Tentang
Pedoman Pembinaan Usaha kecil dan koperasi melalui pemanfaatan dana
dari Bagian laba badan Usaha Milik Negara (BUMN) dimana perlu
penyesuaian terhadap besarnya bagian pemerintah atas Laba BUMN untuk
Pembinaan Usaha Kecil dan koperasi.
Sektor usaha kecil menengah, usaha mikro dan koperasi menjadi
prioritas pembangunan yang diharapkan menjadi tulang punggung
perekonomian terdapat dalam undang-undang Nomor : 25 Tahun 2000
mengenai Program Pembangunan Nasional (Propenas). Pada tanggal 17
Juni 2003 pemerintah melalui kementrian BUMN menerbitkan Keputusan
Menteri BUMN Nomor: Kep-236/MBU/2003/ tentang Program Kemitraan
dan Bina Lingkungan (PKBL) yang mengatur kemitraan BUMN dengan
usaha kecil dan pelaksanaan Bina Lingkungan yang lebih komprehensif
dan sesuai dengan perkembangan ekonomi dan kondisi lingkungan sosial
masyarakat sekitar BUMN.
Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) memiliki 3
urusan yaitu Program Kemitraan, Bina Lingkungan, dan Corporate Social
Responsibility (CSR) yang memiliki tugasnya masing-masing. Program
Kemitraan adalah program penyaluran dana untuk meningkatkan
kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui
pemanfaatan dana BUMN. Bina Lingkungan yaitu program pemberdayaan
kondisi masyarakat yang berada di sekitar perusahaan, melalui
pemanfaatan dana BUMN sesuai dengan peraturan Menteri BUMN No.
PER-05/MBU/2007. Corporate Social Responsibility (CSR) adalah
program bina lingkungan untuk menjaga keharmonisan pihak PTPN
dengan masyarakat sekitar berupa pengembangan prasarana dan sarana
umum, sarana ibadah, dan pembuatan selokan di sekitar areal perkebunan.
Program kemitraan memiliki sasaran yaitu usaha kecil dan koperasi
disekitar lokasi perusahaan, yang telah melakukan kegiatan usaha minimal
satu tahun dan mempunyai prospek untuk di kembangkan. Dengan
prioritas utamanya adalah usaha kecil perorangan atau badan usaha dan
koperasi yang belum bankable dan memiliki omset di bawah 200 juta
rupiah.
PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) Medan bergerak dalam
bidang perkebunan mempunyai komitmen untuk mengembangkan
usahanya dengan maksimal. Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
(PKBL) yang merupakan salah satu bagian dari PT Perkebunan Nusantara
IV (Persero) Medan ini, membina usaha-usaha kecil yang ada di Sumatera
Utara. PKBL ini menyalurkan dana kepada usaha kecil dengan harapan
dapat mengembangkan usaha kecil yang menjadi lebih tangguh dan
mandiri. Selain memberikan kredit, bagian PKBL juga memberikan
pembinaan seperti pelatihan, monitoring dan lain-lain.
Usaha kecil sulit berkembang karena keterbatasan modal yang
dimiliki oleh pengusaha yang hanya bersumber dari keuangan pribadi,
dalam upaya pengembangan usaha kecil ini, perlu adanya pemberian
pinjaman dana oleh bagian PKBL di PT Perkebunan Nusantara IV
(Persero) Medan. Pihak PKBL dalam menyalurkan kredit menerapkan
prinsip 5C yaitu: Character, Capacity, Capital, Colateral, and Condition.
Usaha kecil yang memenuhi kriteria tersebut akan memperoleh kredit
dalam pengembangan usahanya.
Kredit berarti suatu kepercayaan yang diberikan kreditur kepada
debitur dengan masa yang telah disepakati, dan pada saat itu terdapat suatu
masa yang sifatnya abstrak yang menimbulkan suatu tingkat resiko. Kapan
kredit yang diberikan akan dikembalikan, debitur tepat waktu
mengembalikannya, kreditur dan debitur merasakan keuntungan dengan
memberi dan menerima dana tersebut. Karena itulah kredit memerlukan
satu penanganan dan pengelolaan yang terpadu dan baik dalam sistem
serta pengawasan kredit yang baik agar tidak terjadi penyalahgunaan
ataupun kredit macet. Karena itulah penulis tertarik untuk membahas
dengan judul “ Pengawasan Internal Kredit Mitra Binaan Pada PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) Medan "
Collections
- Diploma Papers [1615]