dc.description.abstract | Dalam kepailitan terhadap CV, maka akan ada pengurus CV yang akan bertanggungjawab atas pailitnya CV. Dalam pertanggungjawabannya terdapat dua (2) sekutu yang akan bertanggungjwab atas pailitnya CV. Adapun sekutu tersebut adalah sekutu koplementer (aktif) yaitu sekutu yang bertanggungjawab samapi kepada harta pribadi atas pailitnya CV sedangkan sekutu komanditer (pasif) yaitu sekutu yang bertanggungjawab hanya sebatas modal yang diberikan kepada CV. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimana kedudukan hukum CV terhadap kepailitan dan sistem hukum di Indonesia, Bagaimana akibat hukum dan tanggungjawab sekutu dalam kepailitan CV, Bagaimana putusan hukum dalam kepailitan CV oleh putusan nomor 5/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Mdn.
Adapun metode penelitian yang digunakan dalam menyusun skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan pengumpulan data secara studi pustaka. Adapun pengumpulan secara studi pustaka yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder serta mempelajari sumber-sumber atau bahan tertulis yang dijadikan bahan dalam penulisan skripsi ini misalnya buku-buku ilmiah, peraturan perundang-undngan, tesis, jurnal hukum dan internet dan lainlain yang memiliki keterkaitan dengan skripsi ini.
Di dalam institusi yang berbentuk CV, diantara kedua macam sekutu hanya sekutu komplemeter atau pengurus saja yang dapat mengadakan hubungan hukum ekstern dengan pihak luar, sedangkan sekutu komanditer tidak mempunyai kewenangan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Perbedaan kewenangan ini mewakili dan tanggung jawab yang ada pada kedua sekutu. Sehingga dalam pertanggungjawab antara sekutu komanditer dan komplementer atas kepailitan CV ialah berbeda. Akibatnya sekutu komplementer akan menanggung atas pailitnya CV sampai kepada harta pribadi, berbeda dengan sekutu komanditer hanya sebatas modal yang diberikan. | en_US |