Fungsi Anggaran sebagai Alat Perencanaan dan Pengawasan pada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara
Abstract
Penyusunan anggaran merupakan hal yang penting bagi suatu instansi
untuk menentukan kegiatan-kegiatan di masa yang akan datang. Dengan
menyusun anggaran, sasaran dan tujuan yang diinginkan akan tercapai. Proses
ini merupakan pembuatan rencana kerja dalam waktu satu tahun. Dalam
instansi pemerintahan anggaran ini disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBD) yang terdapat di Peraturan Mentri Dalam Negri No 27 Tahun
2013.
Dalam mencapai tujuannya diperlukan perencanaan dan pengawasan
yang baik. Untuk itu perlu menyusun suatu anggaran. Anggaran merupakan
titik fokus dari keseluruhan proses perencanaan dan pengawasan. Oleh karena
itu, anggaran harus terorganisasi, rapi, jelas, komperhensif serta disesuaikan
dengan kondisi dan perkembangan pada saat ini.
Collections
- Diploma Papers [1615]