dc.description.abstract | Perkembangan perekonomian dan perdagangan serta pengaruh
globalisasi yang melanda dunia usaha dewasa ini, dan mengingat dunia usaha
suatu perusahaan tidak selalu berjalan baik, dan acap kali keadaan keuangannya
sudah sedemikian rupa sehingga perusahaan tersebut tidak lagi sanggup
membayar utang-utangnya.1
Mengantisipasi kondisi permasalahan tersebut diperlukan produk hukum
nasional yang dapat menjamin kepastian, ketertiban, penegakan dan perlindungan
hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran yang diharapkan akan mampu
mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian adil dan produktif,
budaya sosial politik yang demokratis, serta dapat mengamankan dan mendukung
pembangunan nasional yang dapat memberikan kesejahteraan ekonomi dan sosial
rakyat secara merata dalam lingkungan multi dimensi yang stabil, seimbang,
harmonis, aman dan tertib. Produk hukum nasional itu diharapkan mampu
mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian nasional, serta
mengamankan dan mendukung hasil pembangunan nasional.2
Bertitik tolak dari dasar pemikiran tersebut, perlu dibentuk
Undang- undang baru tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang, yang merupakan produk hukum nasional, yang sesuai dengan kebutuhan
dan perkembangan hukum masyarakat. Tepat tanggal 18 Oktober 2004,
diterbitkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut Undang-Undang
Kepailitan dan PKPU ) sebagai dasar pengaturan hubungan antara Kreditor dan
Debitor dalam dunia usaha. | en_US |