Sistem Administrasi PPh Pasal 21 pada Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara
Abstract
Dewasa ini kegiatan administrasi menempati hampir semua sektor dalam
suatu organisasi instansi yang bertujuan menunjang kelengkapan informasi dalam
hal pengambilan keputusan. Untuk berkembang, tumbuh dan bergerak instansi
membutuhkan administrasi yang baik. Administrasi adalah sesuatu yang terdapat
di dalam organisasi modern yang memberikan manfaat bagi organisasi tersebut.
Menurut Waluyo (2008:23) pajak adalah kontribusi wajib kepada negara
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan
apabila ada bagian dari masyarakat yang tidak melunasinya maka dikenakan
sanksi oleh negara.
Collections
- Diploma Papers [1615]