Show simple item record

dc.contributor.advisorErwin, Keulana
dc.contributor.authorSuranta, Firman
dc.date.accessioned2022-12-03T06:43:53Z
dc.date.available2022-12-03T06:43:53Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/69320
dc.description.abstractMenurut Sutarno (2000:39) “ Secara umum fungsi instansi pemerintahan terletak pada sektor pemenuhan jasa atau pelayanan publik kepada masyarakat. Agar tujuan ini tercapai, maka instansi pemerintahan harus menjalankan setiap aktivitasnya dengan menggunakan setiap sumber daya yang tersedia secara efektif dan efisien.” Menurut Sutarno (2000:43) “ Salah satu komponen dari sumber daya yang harus dikelola dengan baik guna kelancaran aktivitas instansi pemerintahan adalah pegawai negeri sipil. Sebagai tenaga penggerak utama, faktor tenaga kerja sangat dibutuhkan karena kemampuan instansi pemerintah untuk menghasilkan produk atau jasa yang berkualitas ditentukan oleh pegawai negeri sipil.” Setiap pimpinan instansi pemerintahan juga harus dapat mengontrol dan memperhatikan kesejahteraan para tenaga kerja. Hal ini dikarenakan sumbangan yang diberikan oleh tenaga kerja kepada instansi pemerintahan. Sumbangan tersebut diberikan dalam bentuk tenaga, pikiran, ide-ide yang kreatif, pengalaman maupun keahliannya. Sebagai imbalan atas apa yang mereka sumbangkan maka mereka berhak mendapatkan balas jasa berupa gaji. Sistem penggajian pada instansi pemerintahan sangat berbeda dengan sistem penggajian pada perusahaan-perusahaan umumnya yang cenderung komersil. Hal ini karena perbedaan orientasi antara instansi pemerintah dengan perusahaan komersil. Instansi pemerintah lebih berorientasi pada sektor pemenuhan jasa atau pelayanan publik kepada masyarakat, sedangkan perusahaan komersil lebih berorientasi kepada pencapaian laba. Sistem penggajian bagi Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 tentang kepegawaian. Undang-undang tersebut lebih menekankan dalam pemenuhan prinsip adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab. Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil ditetapkan dalam golongan berdasarkan pangkat yang dimilikinya, sedangkan pangkat tidak mencerminkan beban tugas serta tanggung jawab. Selain itu, kenaikan pangkat yang diikuti dengan kenaikan gaji secara otomatis tidak berdasarkan pada prestasi pegawai yang bersangkutan. Dengan demikian tidak ada korelasi antara gaji dengan beban tugas dan tanggung jawab. Gaji merupakan maslah sensitif di setiap instansi pemerintah, untuk mengatasi masalah tersebut instansi pemerintah perlu mengembangkan suatu kebijakan, yaitu pengawasan. Pengawasan merupakan proses dimana kualitas desain kontrol internal dan operasinya dapat dinilai. Menurut Mulyadi (1993:52) “ Tujuan Sistem Pengawasan Internal adalah : Menjaga Kekayaan organisasi, mengecek keandalan dan ketelitian data akuntansi, mendorong efisiensi, dan mendorong dipatuhinya kebijkaan manajemen.” Maka pengawasan kontrol internal adalah suatu alat pengawasan yang membantu pimpinan dalam suatu organisasi untuk melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab sehingga mempunyai peranan yang penting bagi instansi pemerinta. Dalam hal ini Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam Pengadilan Militer I-02 Medan memiliki peranan di dalam melakukan pengawasan kontrol internal. Menurut Mulyadi (1993:55) “ Dengan adanya pengawasan gaji, sistem penggajian tersebut bisa berjalan dengan baik tanpa ada kecurangan, jadi instansi pemerintah harus membuat pengawasan khusus terhadap gaji dengan menunjuk beberapa orang ahli yang bertanggung jawab dalam pencatatan gaji agar tidak terjadi penyelewengan yang merugikan instansi pemerintah dan pegawai karena ini bisa menjadi penghambat bagi tercapainya tujuan instansi pemeintah.” Sistem gaji yang baik adalah sistem yang dibantu dengan pengawasan yang baik oleh pihak manajemen instansi pemerintah. Dalam pengawasan internal gaji dapat dilihat bahwa perusahaan dapat merangsang motivasi kerja karyawan melalui pemberian gaji, tunjangan-tunjangan, insentif, bonus, dan lain sebagainya sehingga diharapkan agar tenaga kerja semakin produktif. Sehubungan dengan uraian diatas, penulis ingin melakukan pembahasan melalui skripsi minor ini dengan judul Sistem Pengawasn Internal Gaji dan Upah pada Pengadilan Militer I-02 Medanen_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleSistem Pengawasn Internal Gaji dan Upah pada Pengadilan Militer I-02 Medanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM102102161
dc.identifier.nidnNIDN0013028201
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62401#Akuntansi
dc.description.pages52 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record