dc.description.abstract | Menurut Sutarno (2000:39) “ Secara umum fungsi instansi pemerintahan
terletak pada sektor pemenuhan jasa atau pelayanan publik kepada masyarakat.
Agar tujuan ini tercapai, maka instansi pemerintahan harus menjalankan setiap
aktivitasnya dengan menggunakan setiap sumber daya yang tersedia secara
efektif dan efisien.”
Menurut Sutarno (2000:43) “ Salah satu komponen dari sumber daya yang
harus dikelola dengan baik guna kelancaran aktivitas instansi pemerintahan
adalah pegawai negeri sipil. Sebagai tenaga penggerak utama, faktor tenaga
kerja sangat dibutuhkan karena kemampuan instansi pemerintah untuk
menghasilkan produk atau jasa yang berkualitas ditentukan oleh pegawai negeri
sipil.”
Setiap pimpinan instansi pemerintahan juga harus dapat mengontrol dan
memperhatikan kesejahteraan para tenaga kerja. Hal ini dikarenakan sumbangan
yang diberikan oleh tenaga kerja kepada instansi pemerintahan. Sumbangan
tersebut diberikan dalam bentuk tenaga, pikiran, ide-ide yang kreatif, pengalaman
maupun keahliannya. Sebagai imbalan atas apa yang mereka sumbangkan maka
mereka berhak mendapatkan balas jasa berupa gaji.
Sistem penggajian pada instansi pemerintahan sangat berbeda dengan sistem
penggajian pada perusahaan-perusahaan umumnya yang cenderung komersil. Hal
ini karena perbedaan orientasi antara instansi pemerintah dengan perusahaan
komersil. Instansi pemerintah lebih berorientasi pada sektor pemenuhan jasa atau
pelayanan publik kepada masyarakat, sedangkan perusahaan komersil lebih
berorientasi kepada pencapaian laba. Sistem penggajian bagi Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Undang-Undang
Nomor 43 tentang kepegawaian. Undang-undang tersebut lebih menekankan
dalam pemenuhan prinsip adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan
tanggung jawab. Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil ditetapkan dalam golongan
berdasarkan pangkat yang dimilikinya, sedangkan pangkat tidak mencerminkan
beban tugas serta tanggung jawab. Selain itu, kenaikan pangkat yang diikuti
dengan kenaikan gaji secara otomatis tidak berdasarkan pada prestasi pegawai
yang bersangkutan. Dengan demikian tidak ada korelasi antara gaji dengan beban
tugas dan tanggung jawab.
Gaji merupakan maslah sensitif di setiap instansi pemerintah, untuk
mengatasi masalah tersebut instansi pemerintah perlu mengembangkan suatu
kebijakan, yaitu pengawasan. Pengawasan merupakan proses dimana kualitas
desain kontrol internal dan operasinya dapat dinilai.
Menurut Mulyadi (1993:52) “ Tujuan Sistem Pengawasan Internal adalah :
Menjaga Kekayaan organisasi, mengecek keandalan dan ketelitian data akuntansi,
mendorong efisiensi, dan mendorong dipatuhinya kebijkaan manajemen.” Maka
pengawasan kontrol internal adalah suatu alat pengawasan yang membantu
pimpinan dalam suatu organisasi untuk melaksanakan tugasnya dan bertanggung
jawab sehingga mempunyai peranan yang penting bagi instansi pemerinta. Dalam
hal ini Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam Pengadilan Militer I-02 Medan
memiliki peranan di dalam melakukan pengawasan kontrol internal.
Menurut Mulyadi (1993:55) “ Dengan adanya pengawasan gaji, sistem
penggajian tersebut bisa berjalan dengan baik tanpa ada kecurangan, jadi
instansi pemerintah harus membuat pengawasan khusus terhadap gaji dengan
menunjuk beberapa orang ahli yang bertanggung jawab dalam pencatatan gaji agar tidak terjadi penyelewengan yang merugikan instansi pemerintah dan
pegawai karena ini bisa menjadi penghambat bagi tercapainya tujuan instansi
pemeintah.”
Sistem gaji yang baik adalah sistem yang dibantu dengan pengawasan yang
baik oleh pihak manajemen instansi pemerintah. Dalam pengawasan internal gaji
dapat dilihat bahwa perusahaan dapat merangsang motivasi kerja karyawan
melalui pemberian gaji, tunjangan-tunjangan, insentif, bonus, dan lain sebagainya
sehingga diharapkan agar tenaga kerja semakin produktif.
Sehubungan dengan uraian diatas, penulis ingin melakukan pembahasan
melalui skripsi minor ini dengan judul Sistem Pengawasn Internal Gaji dan Upah pada Pengadilan Militer I-02 Medan | en_US |