Gerakan Petani Melawan PTPN II dalam Memperjuangkan Kepemilikan Tanah Desa Sei Litur Tasik Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat
View/ Open
Date
2014Author
Saragih, Edi Firmanta
Advisor(s)
Sudarwati, Lina
Metadata
Show full item recordAbstract
Sektor pertanian adalah sektor yang mewakili keberadaan rakyat. 46
persen rakyat Indonesia telah terlibat luas dalam berbagai bentuk pertanian
meliputi pertanian pangan, pertanian non pangan, peternakan dan perikanan air
tawar. Namun, para penguasa modal telah menjadi pihak yang meminggirkan hakhak
rakyat tani tersebut atas nama pembangunan. Ketidakadilan terjadi baik dalam
semua aspek sumber agraria, mulai dari tanah, air, bibit tanaman ataupun bibit
ternak atau ikan yang hendak dibudidayakan. Ketidakadilan juga terjadi disektor
perkebunan. Sejak beberapa tahun terakhir, perkebunan sawit tengah menjadi
primadona di sektor perkebunan. Konflik tanah salah satunya terjadi juga di
daerah Sumatera Utara tepatnya di kabupaten Langkat, kecamatan sawit sebrang
di desa sei litur tasik, dimana lahan-lahan pertanian masyarakat dirusak dan
diduduki serta diambil alih oleh pihak PTPN II. Intimidasi berupa pengerusakan
lahan petani terjadi. Lahan perjuangan petani anggota Serikat Petani Indonesia
(SPI) Basis Sei Litur Tasik Kecamatan Sawit Sebrang Kabupaten Langkat dirusak
oleh PTPN II Kebun Sawit Sebrang.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana strategi
gerakan petani dalam memperjuangkan hak kepemilikan tanah dan apa saja
upaya-upaya dan aktivitas gerakan petani dalam membantu masyarakat petani
agar sengketa tanah bisa terselesaikan di Desa Sei Litur Tasik. Jenis penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan
menggunakan metode pendekatan kualitatif.Teknik pengumpulan data dilakukan
dengan cara observasi, wawancara mendalam, dan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan Gerakan petani Sei Litur Tasik dapat dilihat
sebagai aksi perlawanan petani terhadap perampasan tanah oleh PTPN II yang
didukung negara melalui pemberian hak kelola tanah (HGU). Masuknya kapital
swasta ke dalam komunitas petani Sei Litur Tasik, dalam bentuk perampasan
tanah, menyebabkan kehidupan petani semakin terpuruk dan menghadapi krisis
subsistensi hingga kebatas toleransi.
Collections
- Undergraduate Theses [939]