Analisis Pemekaran Daerah Ditinjau dari Sudut Pengembangan Wilayah (Studi Kasus : Pemekaran Daerah Kabupaten Tapanuli Utara)
View/ Open
Date
2004Author
Sijabat, Acai Tagor
Advisor(s)
Miraza, Bachtiar Hassan
Tarmizi, Hasan Basri
Ritonga, Jhon Tafbu
Metadata
Show full item recordAbstract
Otonomi daerah telah dilaksanakan secara nasional mulai tahun 2001, dimana daerah propinsi, daerah Kabupaten dan daerah kota yang bersifat otonom diberikan
kewenangan yang luas, nyala dan bertanggung jawab secara profesional, yang
diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional,
serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, sesuai dengan prinsip-prinsip
demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, dan keadilan, serta_potensi
keanekaragaman daerah, yang dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pelaksanaan otonomi daerah, asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah
propinsi dalam melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu yang dilimpahkan
kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah, asas desentralisasi secara utuh yang bulat
yang dilaksanakan di daerah kabupaten dan daerah kota, asas tugas pembantuan yang
dapat dilaksanakan di daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
Diberlakukannya UU RI Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
dan UU RI Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah, sebagai acuan regulasi pelaksanan otonomi daerah
berimplikasi pada semakin besarnya kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.