Analisis Sistem Administrasi Pajak Penghasilan (Pph) di Pt Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk di Kantor Cabang Pembantu Citra Garden (2020)
View/ Open
Date
2022Author
Purba, Aldi Putramana
Advisor(s)
Hasibuan, Beby Kendida
Metadata
Show full item recordAbstract
Dalam suatu perusahaan atau organisasi pasti memiliki masalah administrasi
salah satunya di bagian perpajakan. Indonesia adalah salah satu negara yang
memiliki penduduk yang padat, dimana setiap warga/perusahaan diwajibkan
membayar pajak secara langsung maupun tidak langsung. Apabila semua wajib
pajak melakukan kewajibannya dalam membayar pajak maka pendapatan pada
sektor pajak akan bertambah banyak, karena sumber pendapatan terbesar di
Indonesia berasal dari sektor pajak (Kemenkeu.go.id).
Pajak penghasilan adalah pungutan wajib yang dikenakan pada individu
maupun sebuah perusahaan berdasarkan jumlah pendapatan yang diterima dalam
kurun waktu satu tahun. Saat ini, UU pajak penghasilan di Indonesia adalah UU
No. 36 Tahun 2008 (https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/03/25/pajakpenghasilan).
Diantara berbagai jenis pajak penghasilan yang ada, pajak
penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan salah satu pajak yang memberikan input
yang sangat besar bagi negara. Kebijakan Pemerintah dalam mengatur Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 21 antara lain dengan diterbitkannya Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1994, dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2000. Pelaksanaan lebih lanjut adalah dengan diterbitkannya PPh Pasal 21.
Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21
Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi
Collections
- Diploma Papers (Financial) [1696]