Penerapan Sistem Bagi Hasil pada Pembiayaan Al-Mudharabah pada PT Bank Syariah Mandiri Cabang Padang Sidempuan
View/ Open
Date
2016Author
Lubis, Sheila Anggraini
Advisor(s)
Dalimunthe, Doli Muhammad Jafar
Metadata
Show full item recordAbstract
Pada awal periode 1980-an, diskusi tentang bank syariah sebagai pilar
ekonomi islam di Indonesia telah dilakukan. Beberapa uji coba pada skala yang
relatif terbatas telah dilakukan. Didalam musyawarah Nasional IV MUI yang
berlangsung di Hotel Sahid Jaya Jakarta pada 22-25 Agustus 1990 menghasilkan
sebuah kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia. Perbankan
islam di Indonesia terus berkembang setelah itu ditandai dengan berlkunya UU
No. 7 Tahun 1992, perkembngan tersebut semakin terlihat pada era reformasi
dengan disetujuinya UU No. 10 Tahun 2008, dan sekarang berlaku UU No. 21
Tahun 2008.
Didalam UU No. 21 Tahun 2008 tercantum bahwa fungsi perbankan
syariah melakukan fungsi perhimpunan dan penyaluran dana masyarakat.
Permasalahannya adalah bagaimana implementasi pelaksanaan prinsip bagi hasil
dalam kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana di perbankan syariah. Untuk
keperluan pengawasan tentang hal tersebut Dewan syariah Nasional membentuk
garis panduan produk syariah yang diambil dari sumber-sumber hukum islam.
Collections
- Diploma Papers (Financial) [1696]