dc.description.abstract | Seiring dengan perkembangan perekonomian Indonesia akan diikuti pula
dengan kebijakan-kebijakan di bidang pajak. Oleh karena itu, pajak merupakan
fenomena yang selalu berkembang di masyarakat, khususnya pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor, dan bila berbicara mengenai pajak, maka terdapat dua pihak
yang selalu bersinggungan yaitu pemerintah di satu pihak dan masyarakat di pihak
lain. Secara umum pajak masih kurang popular di kalangan masyarakat Hal ini
bisa dimaklumi karena pajak merupakan pemindahan sumber daya dari sektor
privat ke sektor publik, yang mana masyarakat merasa terbebani oleh pengenaan
pajak tersebut. Pemerintah maupun masyarakat mempunyai posisi yang sama
kuatnya untuk menentukan bagaimana sebaiknya pajak harus ditetapkan, sehingga
pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan dengan taat asas, dalam hal
ini siapa yang dikenakan pajak, apa yang dikenakan pajak, kapan dikenakan
pajak, berapa jumlah pajak yang harus dibayar sesuai tarif pajak yang ditentukan
berdasarkan Undang-undang No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Khususnya Pajak Kendaraan Bermotor. | en_US |