dc.description.abstract | Dalam dunia perbankan di Indonesia saat ini, perbankan syariah sudah
tidak lagi dianggap sebagai tamu asing. Hal ini dibuktikan dengan semakin
banyaknya bank yang menerapkan dual banking system dimana bank-bank
yang sudah menerapkan sistem perbankan konvensional membentuk unit unit perbankan syariah dengan menerapkan sistem perbankan syariah.
Bahkan kini, ada beberapa bank asing yang beroperasi di Indonesia juga
berencana untuk membuka kantor layanan syariah sebagai strategi
bersaing dalam pasar yang terbuka. Dengan demikian, keberadaan sistem
perbankan syariah ini melengkapi keberadaan sistem perbankan
konvensional yang sudah diterima oleh kalangan masyarakat.
Menurut Undang-undang No.21 Pasal 1 ayat (1) tahun 2008 tentang
perbankan syariah atau dalam istilah internasional dikenal sebagai Islamic
banking atau perbankan tanpa bunga (interest-free banking) adalah
“Segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha
syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses
dalam melaksanakan kegiatan usahanya”. | en_US |