Prosedur Pembiayaan KPR iB Muamalat Akad Murabaha pada PT. Muamalat Indonesia Tbk. Kantor Cabang Medan
View/ Open
Date
2017Author
Fiqri, Abu Rizal
Advisor(s)
Fachrudin, Khaira Amalia
Metadata
Show full item recordAbstract
Sejak terbitnya Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan,
Sistem perbankan di Indonesia terdiri dua jenis, yaitu bank umum dan bank
perkreditan rakyat. Yang secara implisit membuka peluang kegiatan usaha
perbankan syariah meskipun masih dengan istilah bank bagi hasil. Setelah
terbitnya Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, praktis tidak ada peraturan
perundang-undangan lainnya yang mendukung sistem operasional perbankan
syariah. Ketiadaan perangkat hukum pendukung ini memaksa perbankan syariah
menyesuaikan produk-produknya dengan hukum positif yang beraku (yang tidak
lain berbasis bunga) di Indonesia. Hal ini menyebabkan ciri-ciri syariah menjadi
tersamar dan bank syariah di Indonesia tampil layaknya bank konvensional.
Collections
- Diploma Papers (Financial) [1696]