Show simple item record

dc.contributor.advisorFachrudin, Khaira Amalia
dc.contributor.authorFiqri, Abu Rizal
dc.date.accessioned2022-12-07T04:45:34Z
dc.date.available2022-12-07T04:45:34Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/70972
dc.description.abstractSejak terbitnya Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, Sistem perbankan di Indonesia terdiri dua jenis, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Yang secara implisit membuka peluang kegiatan usaha perbankan syariah meskipun masih dengan istilah bank bagi hasil. Setelah terbitnya Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, praktis tidak ada peraturan perundang-undangan lainnya yang mendukung sistem operasional perbankan syariah. Ketiadaan perangkat hukum pendukung ini memaksa perbankan syariah menyesuaikan produk-produknya dengan hukum positif yang beraku (yang tidak lain berbasis bunga) di Indonesia. Hal ini menyebabkan ciri-ciri syariah menjadi tersamar dan bank syariah di Indonesia tampil layaknya bank konvensional.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleProsedur Pembiayaan KPR iB Muamalat Akad Murabaha pada PT. Muamalat Indonesia Tbk. Kantor Cabang Medanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM142101012
dc.identifier.nidnNIDN0020117302
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI61406#Keuangan
dc.description.pages62 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record