dc.description.abstract | Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional yang pada hakekatnya
merupakan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh
rakyat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945, maka upaya
untuk mewujudkan kewajiban konstitusional yang harus dilakukan secara
berencana, bertahap dan berkesinambungan. Dalam hal ini, Pegawai Negeri Sipil
(PNS) mempunyai kedudukan dan peranan penting serta menetukan dalam
pembangunan nasional.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Civil Servant merupakan salah satu
organ penting bagi eksistensi suatu negara. Menurut Undang-Undang No 8 tahun
1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, dalam Bab 1 pasal 1 huruf a, disebutkan
bahwa “Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat
oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan Negeri
atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu
peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.” | en_US |