Sistem Pengamanan terhadap Aset Tidak Bergerak pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara
View/ Open
Date
2017Author
Ginting, Hillery Valentin
Advisor(s)
Absah, Yeni
Metadata
Show full item recordAbstract
Aset daerah merupakan kekayaan daerah yang pada hakikatnya merupakan
milik dari pemerintah provinsi masing - masing. Salah satu yang merupakan aset
daerah adalah aset tidak bergerak. Adapun yang termasuk dalam aset tidak
bergerak yaitu seperti lahan atau tanah, bangunan, dan lain sebagainya. Dalam
aspek ini, aset pemerintah ini dapat berperan sebagai jaminan pembangunan di
daerah. Penyusunan dokumen aset bertujuan untuk melakukan pengamanan aset
dari aspek administrasi daerah.
Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) (2016) aset adalah sumber
daya ekonomi yang dikuasai dan atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari
peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan sosial di masa
depandiharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta
dapatdiukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang
diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber
daya yang di pelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Collections
- Diploma Papers (Financial) [1696]