Efektifitas Penerimaan Pajak pada Kantor Wilayah (KANWIL) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I
Abstract
Salah satu sistem pemungutan pajak yang dianut oleh Negara
Indonesia adalah Self Assessment System dimana Wajib Pajak diberi
kepercayaan dan tanggung jawab sepenuhnya untuk melaksanakan
kewajiban perpajakannya yaitu Wajib Pajak harus aktif menghitung,
menyetor dan melaporkan besarnya pajak yang terutang kepada Kantor
Pelayanan Pajak.
Untuk menjaga agar Wajib Pajak tetap berada dalam koridor
peraturan perpajakan, maka diantisipasi dengan melakukan pemeriksaan,
penagihan, penyuluhan, intelijen, dan penyidikan pajak yang berfungsi
untuk meningkatkan efektifitas penerimaan pajak.
Collections
- Diploma Papers [1615]