dc.description.abstract | Sehubung dengan pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah Kota Medan
mempunyai kewenangan yang luas untuk menentukan pengelolaan sumber daya
yang terbaik bagi percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan
daerah. Guna pelaksanaan otonomi daerah, maka perencanaan pembangunan
daerah sangat penting untuk merumuskan strategi, kebijakan, program, dan
kegiatan pembangunan yang bersifat jangka panjang (dua puluh tahun), menengah
(lima tahun), dan pendek (satu tahun).
Pemerintah Kota Medan telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2011-2015 yang memuat visi, misi, tujuan,
sasaran, strategi, kebijakan dan program pembangunan untuk mewujudkan
percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) di lingkungan Pemerintahan Kota Medan perlu menyusun Rencana
Strategi SKPD dengan berpedoman Pada Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2011-2015. (Rencana Strategis
BPPT Kota Medan:2010:1) | en_US |