Sistem Pengawasan Administrasi pada Bagian Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara
Abstract
Pengawasan adalah segenap kegiatan untuk meyakinkan dan menjamin
bahwa tugas/pekerjaan telah dilakukan sesuai dengan rencana yang telah di
tetapkan, kebijaksanaan yang telah di gariskan dan perintah ( aturan ) yang di
berikan.
Salah satu dari lima fungsi dasar manajemen adalah kontrol atau
pengawasan yang berfungsi membantu memastikan apakah aktifitas yang
dilakukan pegawai administrasi sesuai dengan hasil yang diinginkan. Selain itu,
fungsi ini juga dapat digunakan untuk memfasilitasi bagaimana melakukan
perbaikan terhadap hal tersebut. Pengawasan adalah tanggung jawab pimpinan,
tapi karena tidak mungkin pimpinan melakukan semuanya maka pengawasan
dilimpahkan pada unit pengawasan.