Pengaruh Industri Arang terhadap Upaya Perlindungan dan Pelestarian Hutan Mangrove di Kabupaten Langkat (Studi Kasus Kecamatan Secanggang)
View/ Open
Date
1999Author
Syafri, Yusran
Advisor(s)
Damanik, S. J.
Yusuf, Syamsinar
Arifin, Syamsul
Metadata
Show full item recordAbstract
Pentingnya fungsi hutan mangrove bagi kelangsungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya menyebabkan perlu dijaga kelangsungan hutan ini dalam arti memberikan perlindungan untuk memulihkan dan melestarikan fungsinya dan untuk meningkatkan dan mengembangkan manfaat yang dapat diambil dari hutan tersebut. Penyebab kerusakan hutan mangrove diperkirakan karena eksploitasi yang berlebihan atau perambahan hutan, terutama disebabkan potensi ganda yang dimilikinya, baik dari aspek ekonomi dan aspek lainnya, serta kegiatan yang dilakukan oleh penduduk setempat dengan menebang pohon bakau untuk dijadikan kayu bakar dan industri arang. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa umumnya responden tidak mengetahui peraturan yang berlaku khususnya yang menyangkut perlindungan dan pengelolaan hutan bakau di daerah penelitian. Hal ini dapat dilihat dari hasil tabulasi yang mengungkapkan bahwa 74 responden (62%) tidak mengetahui akan status hutan mangrove di lokasi penelitian Industri arang berpengaruh terhadap perlindungan dan pelestarian hutan bakau. Besarnya pengaruh industri arang terhadap perlindungan dan pelestarian hutan bakau ini adalah sebesar 28%. Namun di sisi lain, penebangan hutan bakau berpengaruh pada ekosistem seperti pemanfaatan lahan persawahan, penurunan kualitas, perlindungan pantai, menghindari abrasi serta intensi air laut. Industri arang berpengaruh terhadap sosial ekonomi masyarakat yaitu pendapatan, biaya hidup, kesempatan kerja serta meluasnya sektor-sektor lain. Industri arang memberi pengaruh sedang terhadap pencemaran udara, kebisingan dan air. Sementara dilihat pengaruhnya terhadap perumahan/pemukiman, kesehatan dan sarana jalan juga memberikan pengaruh sedang. Hasil penelitian ini merekomendasikan agar dilakukan penyuluhan yang intensif tentang hakekat pengelolaan, perlindungan dan pelestarian lingkungan utamanya hutan bakau melalui program dan peraturan yang bersifat terencana dan terkoordinir di semua lapisan masyarakat, penetapan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan yang bersifat bottom-up serta mengintensifkan peran dan fungsi kelembagaan masyarakat sebagai mediator antara pemerintah dan masyarakat terutama dalam tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program pengelolaan lingkunga .dan kemungkinan perlunya dilakukan kajian tentang neraca hutan bakau yang bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang keseimbangan permintaan dan penawaran.