dc.description.abstract | Sekretaris adalah seorang pejabat yang memperoleh kepercayaan dari
pimpinannya untuk mengurus hal-hal yang bersifat rahasia, misalnya membuat
dan menyimpan surat-surat yang bersifat rahasia. Tugas sekretaris tidak hanya
mengurus hal-hal yang bersifat rahasia, melainkan sudah meliputi kearsipan.
Kearsipan itu sendiri adalah suatu peraturan yang terdapat dalam suatu proses
penyelenggaraan kerja. Menurut Ratnawat dan Sunarto (2006:3) istilah sekretaris
berasal dari bahasa Latin “secretum” yang berarti rahasia. Dari kata secretum
terbentuk kata secretarius yang berarti petugas atau karyawan kepercayaan. Kata
secretarius menjadi secretaris (bahasa Belanda), secretarius (bahasa Prancis), atau
secretary (bahasa Inggris).
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2009, Pasal 1:8,
Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang
diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan
serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan
kearsipan. Maka dari itu untuk menjadi seorang sekretaris yang handal dan
profesional terlebih dahulu harus memahami tugas-tugas rutin sekretaris. Tugas
seorang sekretaris meliputi tugas yang bersifat rutin dan tugas yang bersifat
insidential. Tugas yang bersifat rutin seorang sekretaris seperti membuat surat,
menerima dan mengirim surat, mengetik, menerima tamu, membuat perjanjian
Universitas Sumatera Utara
17
dengan tamu untuk kepentingan pimpinan, menerima telepon, mengirim telegram,
mengirim faksimile, menerima dikte, menyiapkan rapat pimpinan, membuat
laporan, menyimpan dan mengatur arsip sesuai dengan sistem kearsipan yang
telah ditentukan oleh perusahaan atau organisasi yang bersangkutan. Tugas yang
bersifat insidential seperti menyiapkan agenda rapat, mempersiapkan laporan,
pidato, mencari dan memilih suvenir untuk para relasi, mewakili pimpinan ke
resepsi atau pertemuan. | en_US |