Perlindungan Hak Atas Tanah Adat Masyarakat Gayo di Kabupaten Bener Meriah
View/ Open
Date
2015Author
Lauta, Yowa Abardani
Advisor(s)
Kalo, Syafruddin
Sitepu, Runtung
Ikhsan, Edy
Metadata
Show full item recordAbstract
Keberadaan Hak Ulayat di Indonesia diakui dan dihormati sesuai amanat
Undang-undang Dasar 1945, lebih lanjut pengakuan tersebut ditegaskan dalam
undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar pokok-Pokok
Agraria. Syarat Hak ulayat tersebut pada kenyataannya masih ada, tidak
bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara serta tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Menteri
Agraria Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat
Masyarakat Hukum Adat memerintahkan dibentuknya peraturan daerah tentang
pengakuan dan perlindungan hak ulayat di setiap daerah yang hak ulayatnya pada
kenyataannya masih ada. Pada kenyataannya belum semua daerah di Indonesia
yang masih terdapat hak ulayat membentuk peraturan daerah tersebut, termasuk di
Kabupaten Bener Meriah. Penelitian ini akan menjawab beberapa permasalahan
yang timbul yaitu keberadaan hak ulayat masyarakat adat Gayo di Kabupaten
Bener Meriah, Kendala yang dihadapi dalam pengakuan dan perlindungan Hak
Ulayat tersebut dan Peran Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dalam
perlindungan Hak Ulayat tersebut.
Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis
empiris dan bersifat deskriptif analitis, yang menggambarkan dan menganalisis
pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat Gayo di Kabupaten
Bener Meriah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis hukum positif mengenai hak
ulayat di Indonesia dikaitkan dengan pelaksanaannya dalam pengakuan dan
perlindungan hak ulayat masyarakat adat Gayo di Kabupaten Bener Meriah.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan keberadaan hak ulayat masyarakat
adat Gayo yang ditunjukan dengan masih adanya Subjek hak ulayat yaitu, Objek
Hak Ulayat , dan hubungan hukum antara subjek dan objek hak ulayat. Namun
ditemukan pula kendala-kendala dari segi Substansi hukum, Struktur hukum dan
budaya hukum dalam pengakuan dan perlindungan hak ulayat tersebut, demikian
pula peran pemerintah Kabupaten Bener Meriah yang telah membentuk Majelis
Adat melalui Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan di
Kabupaten Bener Meriah, serta menerbitkan Qanun Bener Meriah Nomor 5 Tahun
2011 tentang Penunjukan Lokasi Petemakan (peruweren) Uber-Uber dan Blang
Paku Kabupaten Bener Meriah.
Collections
- Master Theses [1852]