Show simple item record

dc.contributor.advisorKalo, Syafruddin
dc.contributor.advisorSitepu, Runtung
dc.contributor.advisorIkhsan, Edy
dc.contributor.authorLauta, Yowa Abardani
dc.date.accessioned2022-12-13T07:44:40Z
dc.date.available2022-12-13T07:44:40Z
dc.date.issued2015
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/73176
dc.description.abstractKeberadaan Hak Ulayat di Indonesia diakui dan dihormati sesuai amanat Undang-undang Dasar 1945, lebih lanjut pengakuan tersebut ditegaskan dalam undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar pokok-Pokok Agraria. Syarat Hak ulayat tersebut pada kenyataannya masih ada, tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Menteri Agraria Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat memerintahkan dibentuknya peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan hak ulayat di setiap daerah yang hak ulayatnya pada kenyataannya masih ada. Pada kenyataannya belum semua daerah di Indonesia yang masih terdapat hak ulayat membentuk peraturan daerah tersebut, termasuk di Kabupaten Bener Meriah. Penelitian ini akan menjawab beberapa permasalahan yang timbul yaitu keberadaan hak ulayat masyarakat adat Gayo di Kabupaten Bener Meriah, Kendala yang dihadapi dalam pengakuan dan perlindungan Hak Ulayat tersebut dan Peran Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dalam perlindungan Hak Ulayat tersebut. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris dan bersifat deskriptif analitis, yang menggambarkan dan menganalisis pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat Gayo di Kabupaten Bener Meriah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis hukum positif mengenai hak ulayat di Indonesia dikaitkan dengan pelaksanaannya dalam pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat Gayo di Kabupaten Bener Meriah. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan keberadaan hak ulayat masyarakat adat Gayo yang ditunjukan dengan masih adanya Subjek hak ulayat yaitu, Objek Hak Ulayat , dan hubungan hukum antara subjek dan objek hak ulayat. Namun ditemukan pula kendala-kendala dari segi Substansi hukum, Struktur hukum dan budaya hukum dalam pengakuan dan perlindungan hak ulayat tersebut, demikian pula peran pemerintah Kabupaten Bener Meriah yang telah membentuk Majelis Adat melalui Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan di Kabupaten Bener Meriah, serta menerbitkan Qanun Bener Meriah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penunjukan Lokasi Petemakan (peruweren) Uber-Uber dan Blang Paku Kabupaten Bener Meriah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectHak Ulayaten_US
dc.subjectMasyarakat Adat Gayoen_US
dc.subjectKabupaten Bener Meriahen_US
dc.titlePerlindungan Hak Atas Tanah Adat Masyarakat Gayo di Kabupaten Bener Meriahen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM137005042
dc.identifier.nidnNIDN0006025102
dc.identifier.nidnNIDN0010105622
dc.identifier.nidnNIDN0016026304
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI74101#ILMUHUKUM
dc.description.pages166 Halamanen_US
dc.description.typeTesis Magisteren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record