Analisis Sistem Penyaluran Kredit Mikro Pada Pt. Bank Mandiri, (Persero) Tbk Cabang Mikro Banking Unit Usu
Abstract
Peranan Bank dalam mendukung kegiatan dunia usaha kecil dan 
menengah sangat besar. Bank bekerja untuk membantu dan mendorong kegiatan 
ekonomi. Jasa yang diberikan bank adalah jasa lalu lintas peredaran uang. 
Melalui bank kita dapat melakukan simpanan uang, transaksi keuangan dan 
memperoleh kredit atau pinjaman uang untuk operasi usaha kecil dan 
menengah yang dijalankan. Pemberian kredit merupakan salah satu usaha bank 
yang mengandung resiko. Kredit yang diberikan akan mengandung resiko, 
apabila risiko atas pemberian kredit dimaksud dapat diantisipasi dan dapat 
dikontrol dengan parameter-parameter yang ditetapkan. Oleh karenanya pemberian
kredit harus didasarkan pada credit acceptance criteria yang jelas.
Kegiatan pemberian kredit mikro dan fungsinya harus dapat dijiwai, 
karena perkreditan harus juga disesuaikan dengan tujuan perbankan yang 
seharusnya, dimana tujuannya kepada kesejahteraan rakyat. Bank Mandiri mulai 
membuka kredit mikro pada September 2007. Tujuanya dari kredit usaha mikro 
adalah untuk membantu usaha kecil dan menengah agar dapat berkembang 
menjadi besar sehingga dapa membantu perekonomian di masyarakat.
Kredit yang baik adalah kredit yang diberikan sesuai dengan kebutuhan 
riil debitur sehingga dapat memperbaiki/meningkatkan kinerja usaha debitur dan 
kredit dapat dikembalikan kepada bank dengan tepat waktu dan menguntungkan bank. Dalam pemberian kredit, bank mengharapkan kredit tersebut harus dapat 
dikembalikan dengan jumlah nilai yang diharapkan. Pemberian kredit tidak 
sepenuhnya hanya didasarkan pada petunjuk pelaksanaan pemberian kredit 
atau standar prosedur pemberian kredit yang berlaku, tetapi harus juga 
mempertimbangkan common sense dan good judgement berdasarkan informasi 
dan data yang memadai.
Collections
- Diploma Papers (Financial) [1696]
