dc.description.abstract | Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa sumber pendapatan yang sangat berpengaruh bagi negara kita adalah pajak baik pajak negara maupun pajak daerah . Karena dengan tingginya sumber pendapatan negara maka akan mempengaruhi pembangunan nasional , dan juga akan dapat mengurangi tingkat ketergantungan negara terhadap pinjaman luar negeri . Untuk meningkatkan penerimaan pajak tersebut , sangatlah pantas pemerintah kita memperhatikan keberadaan dan meningkatkan penerimaan daerah , untuk mendukang perkambangan ekonomi daearah yang nyata , serasi dan dinamis serta bertanggung jawab . Pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah yang bersumber dari pendapatan Asli Daerah ( PAD ) khususnya dari pendapatan Pajak kendaraan Bermotor . Upaya peningkatan pajak daerah seperti yang telah dituangkan melalui Undang - Undang No. 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan peraturan pemerintah No. 19 tahun 1997 tentang pajak dan daerah . Namun sebelum melalui uraian tentang dasar hukum terlebih dahulu disebutkan beberapa peraturan yang dinyatakan tidak berlaku lagi sejak diberlakukannya Undang - Undang No. 18 tahun 1997. Undang - Undang atau ordonasi yang tidak berlaku lagi khususnya dibidang Pajak Kenderaan Bermotor | en_US |