Proses Kliring Berdasarkan Warkat pada Bank Mandiri Cabang Medan Imam Bonjol
View/ Open
Date
2014Author
Gultom, Novita Grezsia
Advisor(s)
Qamariah, Inneke
Metadata
Show full item recordAbstract
Penyelenggaraan kliring awalnya dilaksanakan secara manual, sejalan
dengan meningkatnya transaksi perekonomian nasional hal ini menyebabkan
penyelenggaraan kliring secara manual tidak efektif dan tidak efisien. Melihat
kondisi tersebut Direksi Bank Indonesia dengan SKBI No. 21/9/KEP/DIR tanggal
23 mei 1988, kemudian menetapkan untuk mengubah sistem pembayaran kliring
lokal dari sistem manual menjadi sistem otamasi kliring. Walaupun demikian
sistem otomasi kliring lokal untuk memproses kliring penyerahan baru
diimplemetasikan pada tanggal 14 juni 1990. Sementara untuk proses kliring
pengembalian tetap dilakukan secara manual, pada tahun 1994 diganti dengan
sistem semi otomasi yang kemudian dikenal dengan SOKL ( Sistem Otomasi
kliring Lokal).
Dengan semakin berkembangnya kegiatan ekonomi maka semakin
diperlukannya suatu jasa Bank dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang
yaitu Kliring. Dapat diketahui bahwa kliring merupakan suatu mekanisme
pertukaran dan perhitungan warkat antar peserta kliring (dalam hal ini adalah
Bank) maupun atas nama nasabahnya yang diselesaikan pada waktu tertentu yang
dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Bank Indonesia (BI) disuatu wilayah
tertentu.
Collections
- Diploma Papers (Financial) [1696]