Show simple item record

dc.contributor.advisorQamariah, Inneke
dc.contributor.authorGultom, Novita Grezsia
dc.date.accessioned2022-12-19T04:45:24Z
dc.date.available2022-12-19T04:45:24Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/75386
dc.description.abstractPenyelenggaraan kliring awalnya dilaksanakan secara manual, sejalan dengan meningkatnya transaksi perekonomian nasional hal ini menyebabkan penyelenggaraan kliring secara manual tidak efektif dan tidak efisien. Melihat kondisi tersebut Direksi Bank Indonesia dengan SKBI No. 21/9/KEP/DIR tanggal 23 mei 1988, kemudian menetapkan untuk mengubah sistem pembayaran kliring lokal dari sistem manual menjadi sistem otamasi kliring. Walaupun demikian sistem otomasi kliring lokal untuk memproses kliring penyerahan baru diimplemetasikan pada tanggal 14 juni 1990. Sementara untuk proses kliring pengembalian tetap dilakukan secara manual, pada tahun 1994 diganti dengan sistem semi otomasi yang kemudian dikenal dengan SOKL ( Sistem Otomasi kliring Lokal). Dengan semakin berkembangnya kegiatan ekonomi maka semakin diperlukannya suatu jasa Bank dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang yaitu Kliring. Dapat diketahui bahwa kliring merupakan suatu mekanisme pertukaran dan perhitungan warkat antar peserta kliring (dalam hal ini adalah Bank) maupun atas nama nasabahnya yang diselesaikan pada waktu tertentu yang dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Bank Indonesia (BI) disuatu wilayah tertentu.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleProses Kliring Berdasarkan Warkat pada Bank Mandiri Cabang Medan Imam Bonjolen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM 112101110
dc.identifier.nidnNIDN 0020078302
dc.identifier.kodeprodiKODE PRODI61201#Manajemen
dc.description.pages56 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record