Analisis Transfer Antar Bank Via Sistem Kliring Nasional pada PT. Bank Mandiri Cabang Medan Imam Bonjol
View/ Open
Date
2015Author
Lina, Rizky Fajar
Advisor(s)
Hasibuan, Beby Kendida
Metadata
Show full item recordAbstract
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sehingga dapat disimpulkan bahwa bank sebagai lembaga perantara keuangan antara masyarakat yang kelebihan dana dengan masyarakat yang kekurangan dana. Bank melaksanakan berbagai kegiatan operasional yang berupa transaksi-transaksi keuangan dengan menghimpun dana (uang) dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali dana kepada masyarakat. Berdasarkan Pasal 5 Undang – Undang No.10 Tahun 1998 terdapat dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
Collections
- Diploma Papers (Financial) [1696]