dc.description.abstract | Kesehatan merupakan hak asasi dari setiap orang. Salah satu upaya untuk
memelihara, menyembuhkan dan meningkatkan kesehatan yaitu dengan
menggunakan obat. Sarana penyediaan obat-obatan bagi masyarakat dimulai dari
aktivitas industri farmasi dengan memproduksi dan mendistribusikan obat-obat
yang bermutu tinggi, berkhasiat, tepat waktu penyediaan, jumlah yang cukup bagi
masyarakat, dan terjamin keamanannya serta dengan harga yang terjangkau.
Peranan industri farmasi sebagai produsen obat sangat penting bagi
tercapainya suatu kata “mutu”. Mutu harus dicapai, dipertahankan dan
ditingkatkan. Dengan menjaga mutu, berarti industri farmasi ikut serta menjaga
kesehatan sesama dan mengabdi kepada umat manusia. Oleh karena itu, industri
farmasi harus memenuhi suatu standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)
yang telah dicanangkan oleh pemerintah Indonesia atau di dunia internasional
dikenal sebagai Good Manufacturing Practices (GMP).
Pemerintah Indonesia melalui Departemen Kesehatan Republik Indonesia
berusaha membuat suatu standar guna menjamin mutu obat yang dihasilkan
industri farmasi melalui penerapan Cara Pembuatan Obat yang Baik. (CPOB)
dalam seluruh aspek dan serangkaian kegiatan produksi sehingga obat yang
dihasilkan memenuhi syarat yang telah ditentukan dan sesuai dengan tujuan
penggunaannya. | en_US |