Akibat Hukum Kelalaian Debitur Untuk Memenuhi Perjanjian Perdamaian Dalam PKPU (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 376/K/Pdt.Sus-Pailit/2017)
View/ Open
Date
2018Author
Azhari, Hary
Advisor(s)
Sunarmi
Lubis, Tri Murti
Metadata
Show full item recordAbstract
Masalah kepailitan selalu menimbulkan akibat, baik bagi kreditur maupun bagi debitur dan juga karyawan suatu perusahaan yang berhubungan dengan pemutusan hubungan kerja. Secara lebih luas kepailitan akan membawa dampak yang besar dan penting terhadap perekonomian suatu negara yang dapat mengancam kerugian perekonomian negara yang bersangkutan. Permasalahan dalam penelitian ini Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh Perseroan Terbatas Sebagai Debitur Menurut Undang-Undang No.37 Tahun 2004.Bagaimanakah pembatalan perjanjian perdamaian yang disahkan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang.Apa akibat hukum kelalaian debitur untuk memenuhi perjanjian perdamaian dalam PKPU (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 376/K/Pdt.Sus-Pailit/2017).
Penelitian bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis normatif.Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan dianalisis secara kualitatif.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Oleh Perseroan Terbatas Sebagai Debitur Menurut Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang PKPU hanya berlaku pada kreditur konkuren sesuai dengan Pasal 222 ayat (2) UUKPKPU. Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 244 UUKPKPU bahwa penundaan kewajiban pembayaran utang tidak berlaku terhadap tagihan-tagihan dari kreditur separatis atau tagihan yang diistimewakan terhadap barang-barang tertentu milik kreditur.Pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan, boleh dituntut oleh tiap-tiap kreditur, jika terbukti perdamaian lalai memenuhi isi perdamaian tersebut. Dalam sidang yang memeriksa pembatalan perdamaian itu, si perdamaian (pailit) juga diberikan hak melakukan pembuktian, bahwa ia benar-benar telah memenuhi kewajiban atau sebaliknya. Akibat hukum kelalaian debitur untuk memenuhi perjanjian perdamaian dalam PKPU (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 376/K/Pdt.Sus-Pailit/2017), sesuai fakta persidangan Termohon Pailit terbukti tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perdamaian (Homologasi), dan karena itu dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya, karena itu terhadap putusan a quo tidak tersedia upaya hukum.
Collections
- Undergraduate Theses [2697]