Faktor-Faktor yang mempengaruhi Jumlah Kriminalitas Berdasarkan Jenis Tindak Kriminalitas di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara pada Tahun 2009-2013

View/ Open
Date
2014Author
R, Fawzan Azhima M I
Advisor(s)
Napitupulu, Normalina
Metadata
Show full item recordAbstract
Kriminalitas berasal dari kata “crimen” yang berarti kejahatan. Berbagai sarjana
telah berusaha memberikan pengertian kejahatan secara yuridis berarti segala
tingkah laku manusia yang dapat dipidana, yang diatur dalam hukum pidana
(Apeldoorn, 1981). Berikut pengertian kejahatan dipandang dalam berbagai segi.
Secara yuridis, kejahatan berarti segala tingkah laku manusia yang dapat
dipidana, yang diatur dalam hukum pidana. Dari segi kriminologi setiap tindakan
atau perbuatan tertentu yang tindakan disetujui oleh masyarakat diartikan sebagai
hukum dalam mencari arti hukum. Ini berarti setiap kejahatan tidak harus
dirumuskan terlebih dahulu dalam suatu peraturan hukum pidana. Jadi setiap
perbuatan yang anti sosial, merugikan serta menjengkelkan masyarakat,secara
kriminologi dapat dikatakan sebagai kejahatan. Arti kejahatan dilihat dengan kaca
mata hukum, mungkin adalah yang paling mudah dirumuskan secara tegas dan
konvensional. Menurut hukum kejahatan adalah perbuatan manusia yang
melanggar atau bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam kaidah hukum.