| dc.description.abstract | Kriminalitas berasal dari kata “crimen” yang berarti kejahatan. Berbagai sarjana 
telah berusaha memberikan pengertian kejahatan secara yuridis berarti segala 
tingkah laku manusia yang dapat dipidana, yang diatur dalam hukum pidana 
(Apeldoorn, 1981). Berikut pengertian kejahatan dipandang dalam berbagai segi.
Secara yuridis, kejahatan berarti segala tingkah laku manusia yang dapat 
dipidana, yang diatur dalam hukum pidana. Dari segi kriminologi setiap tindakan 
atau perbuatan tertentu yang tindakan disetujui oleh masyarakat diartikan sebagai 
hukum dalam mencari arti hukum. Ini berarti setiap kejahatan tidak harus 
dirumuskan terlebih dahulu dalam suatu peraturan hukum pidana. Jadi setiap 
perbuatan yang anti sosial, merugikan serta menjengkelkan masyarakat,secara 
kriminologi dapat dikatakan sebagai kejahatan. Arti kejahatan dilihat dengan kaca 
mata hukum, mungkin adalah yang paling mudah dirumuskan secara tegas dan 
konvensional. Menurut hukum kejahatan adalah perbuatan manusia yang 
melanggar atau bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam kaidah hukum. | en_US |