Show simple item record

dc.contributor.advisorNapitupulu, Normalina
dc.contributor.authorR, Fawzan Azhima M I
dc.date.accessioned2022-12-26T07:14:15Z
dc.date.available2022-12-26T07:14:15Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/77790
dc.description.abstractKriminalitas berasal dari kata “crimen” yang berarti kejahatan. Berbagai sarjana telah berusaha memberikan pengertian kejahatan secara yuridis berarti segala tingkah laku manusia yang dapat dipidana, yang diatur dalam hukum pidana (Apeldoorn, 1981). Berikut pengertian kejahatan dipandang dalam berbagai segi. Secara yuridis, kejahatan berarti segala tingkah laku manusia yang dapat dipidana, yang diatur dalam hukum pidana. Dari segi kriminologi setiap tindakan atau perbuatan tertentu yang tindakan disetujui oleh masyarakat diartikan sebagai hukum dalam mencari arti hukum. Ini berarti setiap kejahatan tidak harus dirumuskan terlebih dahulu dalam suatu peraturan hukum pidana. Jadi setiap perbuatan yang anti sosial, merugikan serta menjengkelkan masyarakat,secara kriminologi dapat dikatakan sebagai kejahatan. Arti kejahatan dilihat dengan kaca mata hukum, mungkin adalah yang paling mudah dirumuskan secara tegas dan konvensional. Menurut hukum kejahatan adalah perbuatan manusia yang melanggar atau bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam kaidah hukum.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleFaktor-Faktor yang mempengaruhi Jumlah Kriminalitas Berdasarkan Jenis Tindak Kriminalitas di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara pada Tahun 2009-2013en_US
dc.identifier.nimNIM112407108
dc.identifier.nidnNIDN0006116304
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI49401#Statistika
dc.description.pages56 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record