dc.description.abstract | Negara Republik Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum yang
demokratis, berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Adakalanya
hubungan seseorang atau badan hukum itu tidak berjalan mulus seperti yang
diharapkan, sehingga seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Peranan
hukum didalam masyarakat khususnya dalam menghadapi perubahan masyarakat
perlu dikaji dalam rangka mendorong terjadinya perubahan sosial. Hukum
merupakan suatu perangkat kaidah-kaidah untuk mengatur tingkah laku manusia,
guna mencapai ketertiban dan keadilan.
Menurut Dr. O. Notohamidjojo, SH hukum adalah keseluruhan peraturan
yang tertulis dan tidak tertulis yang biasanya bersifat memaksa untuk kelakuan
manusia dalam masyarakat negara serta antara negara yang berorientasi pada dua
asas, yaitu keadilan dan daya guna, demi tata tertib dan damai dalam masyarakat.
Perdamaian di antara manusia yang tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta
dan sebagainya terhadap yang merugikan.
Pada dasarnya hukum yang ada di Indonesia tidak hanya terdiri dari hukum
perdata dan pidana. Namun karena hukum perdata dan pidana ini lebih banyak
berkaitan dengan masyarakat, keduanya menjadi lebih banyak dikenal. Sehingga
istilah hukum perdata dan pidana ini sendiri seharusnya tidak asing lagi di
masyarakat. Meski bukan merupakan istilah yang asing, namun bisa dipastikan
sebagian besar masyarakat tidak memahami secara mendalam mengenai hukum
perdata dan pidana ini.
Hukum pidana berisikan hak-hak dan kepentingan individu dalam
masyarakat, pelaksanaan hukuman dijatuhkan setelah ada gugatan. Perkara pidana
timbul karena terjadi, pelanggaran terhadap perbuatan pidana yang telah ditetapkan
dalam hukum pidana. Perbuatan pidana sifatnya merugikan negara, mengganggu
kewibawaan pemerintah, dan mengganggu ketertiban umum. | en_US |