Show simple item record

dc.contributor.advisorMarbun, James Piter
dc.contributor.authorIswara, Vera
dc.date.accessioned2022-12-26T08:58:17Z
dc.date.available2022-12-26T08:58:17Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/77890
dc.description.abstractNegara Republik Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum yang demokratis, berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Adakalanya hubungan seseorang atau badan hukum itu tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan, sehingga seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Peranan hukum didalam masyarakat khususnya dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu dikaji dalam rangka mendorong terjadinya perubahan sosial. Hukum merupakan suatu perangkat kaidah-kaidah untuk mengatur tingkah laku manusia, guna mencapai ketertiban dan keadilan. Menurut Dr. O. Notohamidjojo, SH hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis dan tidak tertulis yang biasanya bersifat memaksa untuk kelakuan manusia dalam masyarakat negara serta antara negara yang berorientasi pada dua asas, yaitu keadilan dan daya guna, demi tata tertib dan damai dalam masyarakat. Perdamaian di antara manusia yang tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta dan sebagainya terhadap yang merugikan. Pada dasarnya hukum yang ada di Indonesia tidak hanya terdiri dari hukum perdata dan pidana. Namun karena hukum perdata dan pidana ini lebih banyak berkaitan dengan masyarakat, keduanya menjadi lebih banyak dikenal. Sehingga istilah hukum perdata dan pidana ini sendiri seharusnya tidak asing lagi di masyarakat. Meski bukan merupakan istilah yang asing, namun bisa dipastikan sebagian besar masyarakat tidak memahami secara mendalam mengenai hukum perdata dan pidana ini. Hukum pidana berisikan hak-hak dan kepentingan individu dalam masyarakat, pelaksanaan hukuman dijatuhkan setelah ada gugatan. Perkara pidana timbul karena terjadi, pelanggaran terhadap perbuatan pidana yang telah ditetapkan dalam hukum pidana. Perbuatan pidana sifatnya merugikan negara, mengganggu kewibawaan pemerintah, dan mengganggu ketertiban umum.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titlePeramalan Jumlah Perkara Pidana dan Perdata di Kabupaten Batu Bara pada Tahun 2020en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM142407063
dc.identifier.nidnNIDN0011065803
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI49401#Statistika
dc.description.pages97 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record