Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Menurut Lapangan Usaha atas Dasar Harga Berlaku di Kabupaten Toba Samosir
View/ Open
Date
2017Author
Marpaung, Mulyadi
Advisor(s)
Sinulingga, Ujian
Metadata
Show full item recordAbstract
Kabupaten Toba Samosir dibentuk dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1998
tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten
Daerah II Mandailing Natal. Kabupaten Toba Samosir merupakan pemekaran dari
Kabupaten Tapanuli Utara yang diresmikan pada tanggal 9 maret 1999 oleh
Menteri Dalam Negeri, sekaligus melantik Pejabat Bupati Toba Samosir. Pada
saat dibentuk Kabupaten Toba Samosir terdiri dari 13 kecamatan dan 4
perwakilan kecamatan, 281 desa dan 19 kelurahan. Pada tahun 2002 berdasarkan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir, Nomor 7 Tahun 2002
tentang Pembentukan Kecamatan Ajibata, Kecamatan Pintu Pohan Meranti,
Kecamatan Uluan, dan Kecamatan Ronggur Nihuta Kabupaten Toba Samosir, 4
perwakilan ditetapkan menjadi kecamatan definitive yaitu: Kecamatan Ajibata,
Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kecamatan Uluan, dan Kecamatan Ronggur
Nihuta serta PERDA Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan
Borbor. Seiring berjalannya waktu dan munculnya aspirasi dari masyarakat untuk
mempercepat pembangunan guna mengejar ketertinggalan dari daerah lain,
Kabupaten Toba Samosir dimekarkan menjadi Kabupaten Toba Samosir dan
Kabupaten Samosir berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003. Setelah
dimekarkan Kabupaten Toba Samosir terdiri dari 10 kecamatan.