dc.description.abstract | Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis indonesia
selama enam bulan atau lebih dan mereka yang berdomisi kurang dari enam bulan
tetapi bertujuan yang menetap yang saling berinteraksi satu sama lain secara terus
menerus dan mengikuti aturan-aturan yang berlaku di wilayah tersbut. Penduduk
dakam Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1992 adalah orang dalam matranya
sebagai pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, warga Negara, dan
himpunan kuantitas yang bertempat tinggal di suatu tempat dalam batas wilayah
Negara pada waktu tertentu (Ida Bagoes Mantara, 2003 : 3). Penduduk suatu
Negara atau Daerah dapat didefinisikan menjadi dua:
a. Orang yang tinggal disuatu daerah.
b. Orang yang secara hokum berhak tinggal di daerah tersebut, dengan kata
lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal didaerah tersebut.
Pertumbuhan penduduk adalah keadaan yang dinamis antara jumlah
penduduk yang bertambah dan jumlah penduduk yang berkurang. Pertumbuhan
penduduk di suatu wilayah dipengaruhi oleh empat faktor yaitu kelahiran,
kematian, migrasi masuk dan migrasi keluar. Faktor dominan yang
mempengaruhi pertumbuhan penduduk di Indnesia adalah kelahiran dan kematian,
karena migrasi masuk dan migrasi keluar sangat rendah. Faktor-faktor yang
mempengaruhi tinggi rendahnya kelahiran dapat dibagi menjadi dua yaitu factor
demografi dan non demografi. Faktor demografi diantaranya andalah struktu | en_US |