Proyeksi Kesempatan Kerja di Kota Medan pada Tahun 2013-2018 dengan menggunakan Metode Kuadrat Terkecil.
Abstract
Kesempatan kerja bagi setiap warga negara Indonesia merupakan hak-hak yang
dijamin oleh Undang-Undang Dasar kita, khususnya dalam pasal 27 ayat 2 yang
berbunyi: “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak”. Demikian pula dalam GBHN/TAP MPR IV/1978, manusia Indonesia atau
penduduk disebut modal dasar, di samping tujuan modal dasar lainnya, dengan
catatan: “Apabila dapat dibina dan dikerahkan sebagai tenaga kerja yang efektif”,
jadi jelaslah kiranya jumlah penduduk yang sangat besar, bukan menjadi modal
dasar bahkan akan menjadi beban nasional yang menawarkan ketahanan nasional
atau mengganggu stabilitas nasional, jikalau tidak dimanfaatkan sebagai tenaga
kerja yang efektif, artinya memperoleh kesempatan kerja.