Show simple item record

dc.contributor.advisorDamanik, Sengli J.
dc.contributor.advisorYusuf, Syamsinar
dc.contributor.advisorAbdurrahman
dc.contributor.authorMasri, Mahyuzar
dc.date.accessioned2023-02-02T04:25:10Z
dc.date.available2023-02-02T04:25:10Z
dc.date.issued1999
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/81260
dc.description.abstractKerusakan lingkungan dan kemunduran daya dukung alam terhadap kehidupan manusia itu, semakin dipercepat oleh datangnya zaman industri. Alam tidak lagi diajak bersahabat dengan tetap menghormati hukum-hukum yang ada padanya, tetapi telah dipaksa untuk mengikuti kehendak dan keinginan manusia. Manusia teramat banyak memodifikasi alam dan berbagai kehidupan yang ada didalamnya dengan warna budayanya. Akibatnya banyak perubahan yang terjadi terlalu cepat dan merusak tatanan hukum keseimbangan atau kestabilan alam. Lebih dari itu justru tidak sedikit dampak negatif lainnya yang menyulitkan kehidupan manusia itu sendiri. Sejalan dengan itu isi pasal 33 UUD 1945 yang mengisyaratkan bahwa segala kekayaan negara dan hal yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. lsi pasal ini ditindaklanjuti dengan Undang-Undang Pokok Kehutanan No. 5 Tahun 1967 pada pasal 5 diterangkan bahwa semua hutan dalam wilayah Republik lndonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara. Dan sistem pengelolaan hutan diatur oleh negara dengan memperhatikan aspek pemanfaatan secara ekonomi dalam pertimbangan-pertimbangan ekologis dan kelestariannya. Selanjutnya dalam amanat GBHN 1993 menyatakan bahwa hutan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga kelestariannya dan kelangsungan fungsi hutan. Pelestarian hutan bukan berarti menutup kawasan hutan atau mengasingkannya dalam kondisi yang sama sekali tidak bisa dijamin, melainkan mengelolanya dengan cara-cara tertentu sehingga menjamin pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan dan bersifat lestari. Dalam upaya ikut melestarikan hutan sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat, khususnya masyarakat yang tinggal di dekat hutan kemasyarakatan Manggamat, maka WWF melalui program kerjanya mencoba meningkatkan partisipasi masyarakat secara langsung dalam pengelolaan hutan (perencanaan, pelaksanaan dan monitoring). Upaya ini ditempuh melalui program kerja WWF terhadap pembentukan Kemukiman Konservasi Hutan Manggamat.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectWWFen_US
dc.subjectDesa Hutan Kemukiman Manggamaten_US
dc.titlePartisipasi Masyarakat dalam Mendukung Program WWF di Desa Hutan Kemukiman Manggamat Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM943104016
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI95101#Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan
dc.description.pages132 Halamanen_US
dc.description.typeTesis Magisteren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record