Beberapa Masalah Ketentuan dalam Bidang Perizinan dan Kaitannya terhadap Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Perusahaan Makanan Ternak PT. Charoen Pokphand dan PT. Mabar Feed di Kotamadya Medan
View/ Open
Date
1995Author
Sulistyawati, Sri
Advisor(s)
Arifin, Syamsul
Abduh, Muhammad
Tarmizi, Hasan Basri
Metadata
Show full item recordAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedure atau proses perizinan untuk beroperasionalnya perusahaan khususnya perusahaan makanan ternak dan hambatan-hambatan apa yang dijumpai didalam prosedure perizinan tersebut. Selanjutnya untuk mengevaluasi masalah-masalah yang timbul dalam penerapan ketentuan peraturan Iingkungan hidup khususnya di bidang perizinan baik dari pihak perusahaan maupun dari pihak instansi yang berwenang dan juga untuk memberikan alternatif penyelesaian masalah khususnya yang berhubungan dengan perizinan dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup pada perusahaan makanan ternak di Daerah Kotamadya Medan untuk mengetahui hambatan-hambatan daram prosedure perizinan maka ditelusuri proses tersebut dari tahap Pra Konstruksi, Konstruksi dan Operasional, yakni dengan melakukan wawancara,/interviu dengan pihak pengusaha maupun instansi yang berwenang. Dari hasil penelitian ternyata ditemukan masih adanya hambatan-hambatan didalam prosedure atau proses perizinan tersebut diantaranya dari pihak Instansi yang berwenang, masih dijumpai adanya pemohon (pengusaha) yang kurang memahami atas izin-izin yang ditetapkan oleh pemerintah untuk operasionalnya suatu perusahaan. Sementara itu dari pihak pengusaha (pemohon) dari hasil penelitian ditemui masih adanya hambatan-hambatan yang berupa kurangnya pelaksanaan Koordinasi yang terpadu antar Instansi terkait, disamping juga masih perlunya upaya penyederhanaan untuk memperoreh izin-izin tersebut.
Sementara itu untuk hipothesa I dan hipothesa II dari hasil penelitian diperoleh bahwa penerapan izin yakni dengan melaksanakan kewajiban yang dibebankan didalam izin yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang seperti misalnya kewajiban memperhatikan ketentuan tentang kelestarian lingkungan serta mengambil langkah-langkah untuk pencegahan polusi dan Jika terjadi polusi harus ditanggulangi oleh yang bersangkutan dengan biaya sendiri. Berusaha mencegah pencemaran lingkungan dengan menyediakan alat penghirup (filter) di dalam pabrik sesuai dengan ketentuan di dalam pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 4/1982 yang diwujudkan oleh kedua perusahaan (PT. Charoen Pokphand dan PT. Mabar Feed Medan) dalam bentuk PEL, RPL dan RKL. Maka dapat disimpurkan bahwa izin dan upaya-upaya yang telah dilaksanakan oleh kedua perusahaan baik oleh PT. Charoen Pokphand dan PT. Mabar Feed Medan mempunyai peranan yang bermanfaat dalam mengatasi gangguan-gangguan yang ditimbulkan dari dampak negatif beroperasionalnya kedua perusahaan tersebut.