dc.contributor.advisor | Nasution, Bismar | |
dc.contributor.advisor | Azwar, Tengku Keizerina Devi | |
dc.contributor.advisor | Hasibuan, Syafruddin | |
dc.contributor.author | Tambunan, Hotma | |
dc.date.accessioned | 2023-02-09T06:47:35Z | |
dc.date.available | 2023-02-09T06:47:35Z | |
dc.date.issued | 2006 | |
dc.identifier.uri | https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/81542 | |
dc.description.abstract | Electronic commerce (e-commerce) merupakan penemuan baru dalam bentuk:
perdagangan yang dinilai lebih dari perdagangan pada umumnya. Prinsip
perdagangan dengan sistem pembayaran tradisional yang dikenal adalah perdagangan
dimana penjual dan pembeli bertemu secara fisik atau langsung kini berubah menjadi
konsep telemarketing yakni perdagangan jarak jauh dengan menggunakan media
internet dimana suatu perdagangan tidak lagi membutuhkan pertemuan antar para
pelaku bisnis. Sistem perdagangan yang dipakai dalam e-commerce ini dirancang
untuk menandatangani secara elektronik. Penandatanganan elektronik ini dirancang
mulai dari saat pembelian, pemeriksaan dan pengiriman.
Perkembangan e--commerce membawa banyak perubahan terhadap sektor
aktivitas bisnis yang selama ini dijalankan di dunia nyata. Perubahan tersebut ditandai
dengan adanya sejumlah upaya dari sektor aktivitas bisnis yang semula berbasis di
dunia nyata (real), kemudian mengembangkannya ke dunia maya ( virtual).
Implikasi dari pengembangan ini dirasa ad.a sisi positif dan negatif Aspek
positifnya bahwa dengan perdagangan di internet melalui jaringan online, telah
meningkatkan peranan dan fungsi perdagangan sekaligus memberikan kemudahan
dan efisiensi. Aspek negatif dari pengembangan ini adalah berkaitan dengan
persoalan keamanan dalam bertransaksi dengan menggunakan media e--commerce
clan secara yuridis terkait pula denganjaminan kepastian hukum (legal ccertainty).
Masalah keamanan masih menjadi masalah dalam internet. Aspek - aspek
yang dipermasalahkan itu antara lain :
a. Masalah kerahasiaan (confidentiality) pesan;
b. Masalah bagaimana cara agar pesan yang dikirimkan itu keutuhannya (integrity)
sarnpai ke tangan penerirna;
c. Masalah keabsahan (authenticity) pelaku transaksi;
d. Masalah keaslian pesan agar bisa dijadikan barang bukti.
Problem pelanggaran hukurn atau dengan narna lain "'kejahatan" rnerupakan
tanggung jawab setiap unsur rnasyarakat. Karena selain kejahatan itu setua usia
sejarah kehidupan masyarakat, juga berembrio dari konstruksi rnasyarakat itu sendiri. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Universitas Sumatera Utara | en_US |
dc.subject | E-Commerce | en_US |
dc.subject | Kejahatan Komputer | en_US |
dc.subject | Rancangan Undang-Undang Teknologi Informasi | en_US |
dc.title | Analisis Yuridis Terhadap Kejahatan Komputer Ditinjau dari Transaksi E-Commerce | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
dc.identifier.nim | NIM047005029 | |
dc.identifier.nidn | NIDN0029035603 | |
dc.identifier.nidn | NIDN0001027001 | |
dc.identifier.nidn | NIDN0011056302 | |
dc.identifier.kodeprodi | KODEPRODI74101#ILMUHUKUM | |
dc.description.pages | 174 Halaman | en_US |
dc.description.type | Tesis Magister | en_US |