Show simple item record

dc.contributor.advisorNasution, Bismar
dc.contributor.advisorAzwar, Tengku Keizerina Devi
dc.contributor.advisorHasibuan, Syafruddin
dc.contributor.authorTambunan, Hotma
dc.date.accessioned2023-02-09T06:47:35Z
dc.date.available2023-02-09T06:47:35Z
dc.date.issued2006
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/81542
dc.description.abstractElectronic commerce (e-commerce) merupakan penemuan baru dalam bentuk: perdagangan yang dinilai lebih dari perdagangan pada umumnya. Prinsip perdagangan dengan sistem pembayaran tradisional yang dikenal adalah perdagangan dimana penjual dan pembeli bertemu secara fisik atau langsung kini berubah menjadi konsep telemarketing yakni perdagangan jarak jauh dengan menggunakan media internet dimana suatu perdagangan tidak lagi membutuhkan pertemuan antar para pelaku bisnis. Sistem perdagangan yang dipakai dalam e-commerce ini dirancang untuk menandatangani secara elektronik. Penandatanganan elektronik ini dirancang mulai dari saat pembelian, pemeriksaan dan pengiriman. Perkembangan e--commerce membawa banyak perubahan terhadap sektor aktivitas bisnis yang selama ini dijalankan di dunia nyata. Perubahan tersebut ditandai dengan adanya sejumlah upaya dari sektor aktivitas bisnis yang semula berbasis di dunia nyata (real), kemudian mengembangkannya ke dunia maya ( virtual). Implikasi dari pengembangan ini dirasa ad.a sisi positif dan negatif Aspek positifnya bahwa dengan perdagangan di internet melalui jaringan online, telah meningkatkan peranan dan fungsi perdagangan sekaligus memberikan kemudahan dan efisiensi. Aspek negatif dari pengembangan ini adalah berkaitan dengan persoalan keamanan dalam bertransaksi dengan menggunakan media e--commerce clan secara yuridis terkait pula denganjaminan kepastian hukum (legal ccertainty). Masalah keamanan masih menjadi masalah dalam internet. Aspek - aspek yang dipermasalahkan itu antara lain : a. Masalah kerahasiaan (confidentiality) pesan; b. Masalah bagaimana cara agar pesan yang dikirimkan itu keutuhannya (integrity) sarnpai ke tangan penerirna; c. Masalah keabsahan (authenticity) pelaku transaksi; d. Masalah keaslian pesan agar bisa dijadikan barang bukti. Problem pelanggaran hukurn atau dengan narna lain "'kejahatan" rnerupakan tanggung jawab setiap unsur rnasyarakat. Karena selain kejahatan itu setua usia sejarah kehidupan masyarakat, juga berembrio dari konstruksi rnasyarakat itu sendiri.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectE-Commerceen_US
dc.subjectKejahatan Komputeren_US
dc.subjectRancangan Undang-Undang Teknologi Informasien_US
dc.titleAnalisis Yuridis Terhadap Kejahatan Komputer Ditinjau dari Transaksi E-Commerceen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM047005029
dc.identifier.nidnNIDN0029035603
dc.identifier.nidnNIDN0001027001
dc.identifier.nidnNIDN0011056302
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI74101#ILMUHUKUM
dc.description.pages174 Halamanen_US
dc.description.typeTesis Magisteren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record