Analisis Kebijakan Pembayaran Pesangon dan Pengaruhnya terhadap Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) Pertamina Ep Field Rantau
View/ Open
Date
2011Author
Rusdi, Tedy
Advisor(s)
Sitompul, Darwin
Djanahar, Irwan
Metadata
Show full item recordAbstract
Dalam dua kali audit Pajak Penghasilan tahun 2007 dan 2008 PT Pertan,ina EP
Field Rantau yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) KPP Lhoksem11,:\1,1,,
dan KPP Pratama Langsa, PT Pertamina EP Field Rantau selalu diterbitkar1 Sur<1J.
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sehingga pada tahun 2007 dan 2008
tersebut PT Pertamina EP Field Rantau harus membayar kekurangan bayar pajak
ditambah denda sebesar :
Tahun
No. SKPKB Nominal
Pembayaran
Seng!·
Pajak Pertamina
2007 00005/201 /07 /105/09 2.194.376.160 2.194376.160
2008 0000l/201/08/105/10 759.700.202 318.356.938 441.:\.(
Salah satu hal yang mendominasi temuan adalah perlakuaan PPh Pasal 2
bersifat final oleh PT Pertamina EP Field Rantau atas Pembayaran Pesangon tahap 1
(90 % dibayar paling cepat 3 bulan sebelum MPPK-usia 55 tahun) dan tahap 2 padc1
saat pekerja pensiun di usia 56 tahun. Bagi DJP uang pesangon tahap 1 tersebut
bukan merupakan Pesangon tetapi penghasilan biasa untuk itu perlakuan PPh
21 adalah tidak final. Perbedaan penafsiran inilah yang menyebabkan PT .Pertamina
EP Field Rantau harus mengkoreksi tarif dari final ke non final dan ditambah denda.
Perbedaan penafsiran ini membuat salah satu pihak dirugikan untuk itulah
Gladikarya ini dibuat untuk memberikan rekomendasi berupa langkah dan kebijakan
apa yang harus dilakukan Manajemen Pertamina EP sehingga terbangun kesamaan
persepsi antara Direktorat Jendral Pajak dan Pertamina EP khususnya Field Rantau
dalam perlakuan PPh Pasal 21 Pesangon pekerja.
Collections
- Master Theses [1169]