Pengamanan Kredit Bank pada Beberapa Bank di Dati II Kotamadya Medan
View/ Open
Date
1996Author
Gusminarti, Gusminarti
Advisor(s)
Salim, Bachtiar Agus
Metadata
Show full item recordAbstract
Fungsi utama Perbankan adalah menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam
bentuk kredit. Fungsi menghimpun dan menyalurkan
dana ini berkaitan erst dengan kepentingan umum, oleh
karena itu bank di samping wajib menjaga
dana yang dititipkan masyarakat kepedanya,
dengan baik
juga harus
dapat menyalurkan dana tersebut ke bidang-bidang yang
produktif bagi pencapaian pembangunan sehingga dapat
meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak.
Pemberian kredit oleh bank mengandung rssiko berupa
macetnya kredit sehingga di samping dapat berpengaruh
terhadap usaha bank itu sendiri, jugs dapat merugikan
masyarakat deposan karena dana kredit yang disalurkan
itu bersumber dari dana masyarakat yang disimpan di
bank. Untuk melindungi dana masyarakat yang dititipkan
kepadanya maupun terhadap kelangsungan usaha bank itu
sendiri, bank melakukan pengamanan terhadap kredit-kredit
yang diberikan sehingga dengan demikian masalah dalam
studi ini adalah bagairnanakah usaha bank melakukan
pengamanan kreditnya terutama terhadap upaya-upaya yang
dilakukannya.
Metode penelitian yang digunakan untuk rnenyelesaikan
masalah ini adalah metode penelitian kepustakaan
dan metode penelitian lapangan. Untuk metode penelitian
lapangan meliputi 8 Bank Umum, 29 orang pengusaha dan
Pengadilan Negeri Medan. Sedangkan alat penelitian yang
dipakai adalah wawancara, kuesioner dan studi dokumen.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang
bersifat deskriptif.
Oalam Undang-undang Perbanken 1992 pada Pasal 1
angka 12 disebutkan bahwa kredit adalah peny~diaan uang
atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam
antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam
untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu
tertentu, dengan jumlah bunga imbalan atau pembagian
hasil keuntungan.
Adapun unsur-unsur yang dapat disimpulkan dari pengertian
kredit di atas adalah adanya kepercayaan, waktu,
prestasi dan resiko.
Sehubungan dengan adanya resiko dalam pemberian
kredit, maka bank dalam rangka mengamankan kreditnya
di samping selalu meminta jaminan dalam pamberian kredit
juga melakukan langkah-langkah pengamanan secara
preventif dan secara represif.
Pengamanan kredit secara preventif merupakan pengamanan
kredit yang dilakukan bank semenjak bank mulai
merencanakan pemberian kredit sarnpai dangan kreditnya
dilepaskan yang rneliputi Analisis Kredit, Pengikatan Ja
minan Kredit, Asuransi Jaminan Kredit dan Pengawasan -
Kredit. Sedangkan pengamanan kredit secara represif
merupakan pengamanan kredit yang dilakukan oleh bank
untuk mengembalikan kredit-kreditnya yang sudah mengalami
ketidaklancaran atau macet sama sekali yang meliputi
Pembinaan Kredit dan Penyelesaian Kredit.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa, jaminan dalam
pemberian kredit merupakan faktor utama yang digunakan
oleh bank untuk pengamanan kreditnya. Dan dalam
rangka pencairan jaminan kredit guna mengambil pelunasan
terhadap kredit-kredit yang mengalami kemacetan bank
sering mendapatkan kendala.
Collections
- Master Theses [1851]