Show simple item record

dc.contributor.advisorSalim, Bachtiar Agus
dc.contributor.authorGusminarti, Gusminarti
dc.date.accessioned2023-03-21T03:23:10Z
dc.date.available2023-03-21T03:23:10Z
dc.date.issued1996
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/83291
dc.description.abstractFungsi utama Perbankan adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit. Fungsi menghimpun dan menyalurkan dana ini berkaitan erst dengan kepentingan umum, oleh karena itu bank di samping wajib menjaga dana yang dititipkan masyarakat kepedanya, dengan baik juga harus dapat menyalurkan dana tersebut ke bidang-bidang yang produktif bagi pencapaian pembangunan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak. Pemberian kredit oleh bank mengandung rssiko berupa macetnya kredit sehingga di samping dapat berpengaruh terhadap usaha bank itu sendiri, jugs dapat merugikan masyarakat deposan karena dana kredit yang disalurkan itu bersumber dari dana masyarakat yang disimpan di bank. Untuk melindungi dana masyarakat yang dititipkan kepadanya maupun terhadap kelangsungan usaha bank itu sendiri, bank melakukan pengamanan terhadap kredit-kredit yang diberikan sehingga dengan demikian masalah dalam studi ini adalah bagairnanakah usaha bank melakukan pengamanan kreditnya terutama terhadap upaya-upaya yang dilakukannya. Metode penelitian yang digunakan untuk rnenyelesaikan masalah ini adalah metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan. Untuk metode penelitian lapangan meliputi 8 Bank Umum, 29 orang pengusaha dan Pengadilan Negeri Medan. Sedangkan alat penelitian yang dipakai adalah wawancara, kuesioner dan studi dokumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Oalam Undang-undang Perbanken 1992 pada Pasal 1 angka 12 disebutkan bahwa kredit adalah peny~diaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu, dengan jumlah bunga imbalan atau pembagian hasil keuntungan. Adapun unsur-unsur yang dapat disimpulkan dari pengertian kredit di atas adalah adanya kepercayaan, waktu, prestasi dan resiko. Sehubungan dengan adanya resiko dalam pemberian kredit, maka bank dalam rangka mengamankan kreditnya di samping selalu meminta jaminan dalam pamberian kredit juga melakukan langkah-langkah pengamanan secara preventif dan secara represif. Pengamanan kredit secara preventif merupakan pengamanan kredit yang dilakukan bank semenjak bank mulai merencanakan pemberian kredit sarnpai dangan kreditnya dilepaskan yang rneliputi Analisis Kredit, Pengikatan Ja minan Kredit, Asuransi Jaminan Kredit dan Pengawasan - Kredit. Sedangkan pengamanan kredit secara represif merupakan pengamanan kredit yang dilakukan oleh bank untuk mengembalikan kredit-kreditnya yang sudah mengalami ketidaklancaran atau macet sama sekali yang meliputi Pembinaan Kredit dan Penyelesaian Kredit. Dari hasil penelitian diketahui bahwa, jaminan dalam pemberian kredit merupakan faktor utama yang digunakan oleh bank untuk pengamanan kreditnya. Dan dalam rangka pencairan jaminan kredit guna mengambil pelunasan terhadap kredit-kredit yang mengalami kemacetan bank sering mendapatkan kendala.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPengamanan krediten_US
dc.subjectSetiap kredit ada jaminanen_US
dc.titlePengamanan Kredit Bank pada Beberapa Bank di Dati II Kotamadya Medanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM933105008
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI74101#ILMUHUKUM
dc.description.pages204 Halamanen_US
dc.description.typeTesis Magisteren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record