dc.description.abstract | Apakah perceraian di bawah tangan itu dapat dilakukan oleh suami dan isteri,
serta untuk mengetahui dan memahami bagaimana kedudukan perceraian di
bawah tangan itu ditinjau dari hukum Islam dan Undang-undang Perkawinan.
Penelitian bersifat deskriktif analitis, jenis data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh
dengan cara melakukan wawancara langsung dengan responden, sedangkan
data sekunder diperoleh dengan jalan melakukan study kepustakaan
terhadap bahan-bahan yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian
dilakukan di Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa banyaknya terjadi perceraian
di bawah tangan di Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau,
disebabkan oleh 5 faktor, yaitu tingkat pendidikan responden yang renpah,
tidak adanya penyuluhan hukum oleh tokoh-tokoh masyarakat dan aparat
terkait, baik mengenai hukum Islam maupun Undang-undang Perkawinan,
dan tidak adanya kemauan dari responden untuk menambah ilmu
pengetahuan, kurangnya pengetahuan responden mengenai hukum Islam
dan Undang-undang Nomor 1 tahun 197 4, kemudian untuk melakukan
perceraian di depan sidang Pengadilan memakan waktu yang lama serta
banyaknya prosedur yang dilalui dan besarnya biaya yang diperlukan.
Kemudian perceraian di bawah tangan itu hanya dapat dilakukan oleh suami,
sedangkan isteri tidak dapat melakukan perceraian di bawah tangan dengan
suaminya. Dengan berlakunya Undang-undang Perkawinan yang
menentukan bahwa perceraian itu hanya dapat dilakukan di depan sidang
pengadilan, dengan demikian, maka perceraian di bawah tangan tidak diakui
oleh Undang-undang Perkawinan, karena perceraian di bawah tangan itu
tidak mempunyai kepastian hukum. | en_US |